Presiden Jokowi Akan Angkat Dua Wakil Menteri Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mengangkat dua wakil menteri baru untuk membantu kinerja menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Berdasarkan informasi yang diterima, Minggu (4/10/2020), kedua wakil menteri itu akan ditempatkan pada pos Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) .
Untuk diketahui, penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan yang diteken 23 September 2020 dan diundangkan pada 25 September 2020.( ).
Sedangkan ketentuan pengangkatan jabatan Wakil Menteri KUKM diatur di dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM yang diteken 23 September 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 25 September 2020.( ).
Berdasarkan informasi yang diterima, Minggu (4/10/2020), kedua wakil menteri itu akan ditempatkan pada pos Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) .
Untuk diketahui, penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan yang diteken 23 September 2020 dan diundangkan pada 25 September 2020.( ).
Sedangkan ketentuan pengangkatan jabatan Wakil Menteri KUKM diatur di dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM yang diteken 23 September 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 25 September 2020.( ).
(zik)