Pemantau Pemilu Sebut Perlu Efek Jera agar Protokol Corona Tak Dilanggar

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 20:01 WIB
loading...
Pemantau Pemilu Sebut...
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta melakukan langkah konkret dalam menindak tegas calon kepala daerah yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona), dalam kegiatan kampanye Pilkada serentak 2020.

(Baca juga: Din Syamsuddin ke Moeldoko: KAMI Bukan Orang-orang Pengecut)

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan, tugas Bawaslu bukan hanya sekedar mencatat setiap pelanggaran yang terjadi, akan tetapi harus menindak tegas kontestan yang melanggar untuk memberikan efek jera supaya pelanggaran tidak terulang.

(Baca juga: Moeldoko Sebut Seseorang Bisa Berbeda kalau Sudah Bicara Politik)

"Bawaslu tidak boleh hanya sekedar mencatat. Kalau hanya sekadar mencatat, memang akan semakin jauh dan semakin sulit untuk memberikan efek jera kepada paslon yang melanggar protokol Covid-19," ujar Jeirry, Jumat (2/10/2020).

Selain itu Jeirry mengatakan, perlu ada perintah dan penegasan dari Bawaslu pusat untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan yang konkret di lapangan terkait dengan pelanggaran protokol Covid-19.

"Harus ada follow up dari Bawaslu terhadap setiap pelanggaran dalam bentuk dan prosedur yang ada, setelah itu langsung ditindak sebagaimana ketentuan undang-undang," tegasnya.

Dalam hal ini, Bawaslu juga diminta untuk selalu bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam memberikan sanksi tegas kepada calon kepala daerah yang melanggar. Apalagi, menurutnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

"Bawaslu harus terus berkoordinasi dengan Kepolisian paling tidak untuk mengingatkan bahwa ada kasus-kasus yang memang bisa ditindak langsung oleh pihak Kepolisian," ucapnya.

Selain itu, dengan adanya surat edaran dari Kapolri tersebut untuk mempertegas bahwa anggota Kepolisian bisa melakukan penanganan langsung terhadap kasus-kasus yang muncul dalam tahapan pilkada khususnya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan Corona.

"Maklumat Kapolri itu berlaku secara internal di kalangan Kepolisian dan atas dasar surat itu sebetulnya jajaran Kepolisian di daerah sudah bisa menindak atas kasus-kasus dan pelanggaran yang membahayakan keselamatan orang lain," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Bawaslu Catat 433 Laporan...
Bawaslu Catat 433 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Pentingnya Taiwan Menghadapi...
Pentingnya Taiwan Menghadapi Pandemi di Masa Depan
Cegah Lonjakan Kasus...
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Partai Perindo Minta Pemerintah Gencarkan Vaksin dan Prokes
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Agar Tak Jadi Tempat...
Agar Tak Jadi Tempat Mesum, Pemprov DKI Dirikan Posko di RTH Tubagus Angke
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved