Anggota DPD Soroti Penanganan Kasus di Makassar

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:25 WIB
loading...
Anggota DPD Soroti Penanganan...
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menyoroti penanganan kasus di Polrestabes Makassar terkait penetapan tersangka seseorang bernama Hengki Lisady.

Dia menjelaskan, Hengki Lisady ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sengketa lahan. Kemudian Hengki melakukan upayan hukum praperadilan ke pengadilan yang akhirnya dimenangkan Hengki.

Putusan pengadilan dikatakannya menyatakan Status tersangka Hengki Lisady tidak sah dan barang bukti juga tidak sah. "Artinya putusan praperadilan saudara Hengki Lisady secara otomatis telah menggugurkan seluruh rangkaian hukum yang ada di penuntutan dalam hal berkas perkara," tutur Abdul Rachman, Rabu 30 September 2020.( )

Kemudian, lanjut dia, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) menyikapi hasil keputusan praperadilan. Selanjutnya, pihak yang melaporkan Hengki lalu melakukan gugatan praperadilan karena tidak puas dengan SP3 kepolisian. Hasilnya pun dikabulkan.

"Dari rangkaian hukum semuanya ini pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas dan SPDP perkara saudara hengki ke penyidik Polrestabes Makassar, anehnya dalam penegekan hukum ini pihak Polrestabes makassar belum melakukan pemeriksaan terhadap Hengki tapi sudah melakukan penangkapan upaya paksa yang terjadi hari ini jam 18.00 sore," tutur senator dari Sulawesi Tengah ini. ( )

Abdul Rachman meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyoroti kasus ini dengan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk memeriksa penyidik Porestabes Makassar.

Menurut dia, kejadian ini sangat tidak beretika dalam penegakan hukum. "Harusnya polisi melakukan penyidikan baru lagi dan itu sudah dikembalikkan oleh Kajari ke Polrestabes bukan dengan berkas lama," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)