Larang Masker Tak SNI, PKS: Pemerintah Persulit Masyarakat

Selasa, 29 September 2020 - 10:11 WIB
loading...
Larang Masker Tak SNI,...
Pemerintah dinilai bakal mempersulit masyarakat dalam membuat dan mendapatkan masker jika melarang tanpa label SNI beredar di pasaran menuai kritikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai bakal mempersulit masyarakat dalam membuat dan mendapatkan masker jika melarang m asker kain tanpa label SNI beredar di pasaran. Maka itu, rencana pemerintah melarang masker kain tanpa label SNI beredar di pasaran terus menuai kritikan.

(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)

"SNI untuk masker kain hanya akan mempersulit masyarakat dalam membuat dan mendapatkan masker. Apalagi jika diberlakukan juga pada pelaku UMKM masker kain yang menjadikan usahanya sebagai alternatif penghasilan di masa pandemi," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher kepada SINDOnews, Selasa (29/8/2020).

(Baca juga: Berdasarkan Survei BPS, Perempuan Lebih Patuh Protokol Kesehatan)

Menurut Netty, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah edukasi kepada masyarakat mengenai jenis masker yang aman digunakan dan jenis yang berbahaya seperti scuba-buff. Dia menilai hal tersebut lebih mendesak daripada membuat regulasi masker SNI yang berujung pada pelarangan masker non SNI.

"Jangan sampai publik beranggapan ada udang di balik batu dari wacana ini, yaitu monopoli industri atas produksi masker kain," pungkas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sebagai informasi, pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)