Kasus Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari, Pengacara: Kita Buktikan di Persidangan

Senin, 28 September 2020 - 16:15 WIB
loading...
Kasus Djoko Tjandra...
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti berharap dalam persidangan nanti hakim dapat membuktikan sangkaan yang dituduhkan kepada kliennya. Bareskrim telah melimpahkan kasus ini ke Kejari Jaktim. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas tahap II perkara Djoko Tjandra berikut tersangka ke Kejari Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). Dalam pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti berharap dalam persidangan nanti jaksa dapat membuktikan sangkaan pasal yang dituduhkan kepada kliennya. “Kita buktikan aja sangkaan terhadap Djokcan (Djoko Tjandra) terkait surat palsu,” kata Krisna Murti di kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejari Jaktim)

Menurut Krisna, setelah resmi dilimpahkan Bareskrim, Kejari Jakarta Timur mencocokkan barang bukti dan tidak ada pemeriksaan terhadap klienya. “Barang bukti yang disita dari klien kami hanya HP,” ujarnya. (Baca juga: Tiga Berkas Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap)

Krisna berharap, dalam waktu dekat jaksa segera melimpahkan perkara ini ke persidangan agar kasus ini dapat dibuktikan secara terang benderang. Di sisi lain, Krisna mempertanyakan, mengapa kliennya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur. Padahal locus atau tempat terjadinya suatu tindak pidana di Jakarta Selatan. “Mungkin datangnya kan dari (bandara) Halim Perdanakusuma dan penggunaan surat waktu pak Djoko jalan (keluar masuk) dari Halim,” tuturnya. (Baca juga: Bareskrim Tangkap Empat Anak di bawah Umur Penipu Kaesang Pangarep)

Dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
4 Kombes Digeser Jadi...
4 Kombes Digeser Jadi Dirreskrimum Polda pada Mutasi Mei 2026, Ada Wadirtipidter Bareskrim Polri
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, 11 Orang Dapat Hadiah Timah Panas di Kaki
Rekomendasi
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Berita Terkini
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved