Kasus Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari, Pengacara: Kita Buktikan di Persidangan

Senin, 28 September 2020 - 16:15 WIB
loading...
Kasus Djoko Tjandra...
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti berharap dalam persidangan nanti hakim dapat membuktikan sangkaan yang dituduhkan kepada kliennya. Bareskrim telah melimpahkan kasus ini ke Kejari Jaktim. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas tahap II perkara Djoko Tjandra berikut tersangka ke Kejari Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). Dalam pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti berharap dalam persidangan nanti jaksa dapat membuktikan sangkaan pasal yang dituduhkan kepada kliennya. “Kita buktikan aja sangkaan terhadap Djokcan (Djoko Tjandra) terkait surat palsu,” kata Krisna Murti di kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejari Jaktim)

Menurut Krisna, setelah resmi dilimpahkan Bareskrim, Kejari Jakarta Timur mencocokkan barang bukti dan tidak ada pemeriksaan terhadap klienya. “Barang bukti yang disita dari klien kami hanya HP,” ujarnya. (Baca juga: Tiga Berkas Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap)

Krisna berharap, dalam waktu dekat jaksa segera melimpahkan perkara ini ke persidangan agar kasus ini dapat dibuktikan secara terang benderang. Di sisi lain, Krisna mempertanyakan, mengapa kliennya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur. Padahal locus atau tempat terjadinya suatu tindak pidana di Jakarta Selatan. “Mungkin datangnya kan dari (bandara) Halim Perdanakusuma dan penggunaan surat waktu pak Djoko jalan (keluar masuk) dari Halim,” tuturnya. (Baca juga: Bareskrim Tangkap Empat Anak di bawah Umur Penipu Kaesang Pangarep)

Dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)