Kasus Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari, Pengacara: Kita Buktikan di Persidangan

Senin, 28 September 2020 - 16:15 WIB
loading...
Kasus Djoko Tjandra...
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti berharap dalam persidangan nanti hakim dapat membuktikan sangkaan yang dituduhkan kepada kliennya. Bareskrim telah melimpahkan kasus ini ke Kejari Jaktim. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas tahap II perkara Djoko Tjandra berikut tersangka ke Kejari Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). Dalam pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti berharap dalam persidangan nanti jaksa dapat membuktikan sangkaan pasal yang dituduhkan kepada kliennya. “Kita buktikan aja sangkaan terhadap Djokcan (Djoko Tjandra) terkait surat palsu,” kata Krisna Murti di kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejari Jaktim)

Menurut Krisna, setelah resmi dilimpahkan Bareskrim, Kejari Jakarta Timur mencocokkan barang bukti dan tidak ada pemeriksaan terhadap klienya. “Barang bukti yang disita dari klien kami hanya HP,” ujarnya. (Baca juga: Tiga Berkas Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap)

Krisna berharap, dalam waktu dekat jaksa segera melimpahkan perkara ini ke persidangan agar kasus ini dapat dibuktikan secara terang benderang. Di sisi lain, Krisna mempertanyakan, mengapa kliennya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur. Padahal locus atau tempat terjadinya suatu tindak pidana di Jakarta Selatan. “Mungkin datangnya kan dari (bandara) Halim Perdanakusuma dan penggunaan surat waktu pak Djoko jalan (keluar masuk) dari Halim,” tuturnya. (Baca juga: Bareskrim Tangkap Empat Anak di bawah Umur Penipu Kaesang Pangarep)

Dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Perkuat Good Corporate...
Perkuat Good Corporate Governance, PT JIEP Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Rekomendasi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved