Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

Senin, 28 September 2020 - 08:10 WIB
loading...
Hari Ini, PN Jaksel...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengagendakan sidang praperadilan penetapan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte. FOTO/iNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengagendakan sidang praperadilan penetapan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte setelah tertunda. Sidang diagendakan dengan pembacaan permohonan.

"Hari ini, Senin, 28 September 2020 akan digelar sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno pada keterangan singkat, Senin (28/9/2020).

Sidang hari ini adalah sidang perdana karena sebelumnya ditunda lantaran ketidakhadiran termohon pihak Bareskrim Polri. Sidang diagendakan dengan pembacaan permohonan oleh kuasa hukum Irjen Napoleon. "Agenda pembacaan permohonan," kata Haruno. (Baca juga: Tiga Berkas Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap )

Selumnya, Napoleon mengaku kecewa atas ketidak hadiran Mabes Polri sebagai termohon dalam praperadilan yang diajukan. Dia meminta kepada Mabes Polri untuk mencabut tuduhan yang ditujukan kepadanya.

"Hari ini saya sudah hadir tapi yang nuduh saya tidak hadir. Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang," kata Napoleon di Mabes Polri di PN Jaksel, Senin (21/9/2020).

Napoleon Bonaparte diam-diam telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Gugatan Napoleon didaftarkan pada Rabu, 2 September 2020 dengan termohon Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Napoleon teregister dalam nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang dimohonkan oleh Napoleon adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. (Baca juga: Setelah Brigjen Prasetijo, Giliran Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka )

Dalam petitum permohonan yang tertera, Pemohon meminta agar penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap diri pemohon.

Memerintahkan Termohon/Penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si.

Dalam hal ini, Napoleon meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum. Surat itu, dimintakan oleh Napoleon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Jika sprindik itu dinyatakan cacat hukum, maka pasal yang disangkakan kepada Napoleon tidak sah dan batal demi hukum.

Adapun dalam perkara ini, Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b lJndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Rekomendasi
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Shakira Guncang Pembukaan...
Shakira Guncang Pembukaan Piala Dunia 2026, Azteca Bergemuruh
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved