Senator Habib Ali: Proses Keliru Lelang Sekjen DPD Merusak Marwah Lembaga
Minggu, 27 September 2020 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi, seluruh proses dan mekanisme kinerja, baik dalam penyusunan anggaran maupun penyusunan Rancangan UU dan pembahasannya, serta hal-hal strategis lainnya, ya harus sesuai UU dan Tatib DPD," tandasnya.
Menjawab pertanyaan soal lelang jabatan Sekjen yang semakin terbuka kekeliruannya, salah satunya terbukti dengan keluarnya surat dari Lembag Administrasi Negara (LAN) yang menarik suarat sebelumnya dan mencabut keanggotaan Prof Nurliah Nurdin sebagai salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) lelang terbuka Sekjen DPD tersebut.
Habib Alwi menegaskan, itu makin menguatkan bahwa proses lelang jabatan Sekjen yang telah dilakukan, keliru dan harus dibatalkan.
"Jadi, Pimpinan DPD RI harus segera melakukan proses ulang dengan memilih Pansel atau Timsel yang baru, yang sesuai dengan UU dan Tatib DPD, sehingga hasilnya bukan saja diterima seluruh anggota, tetapi dari sisi hukum tidak bermasalah," papar Habib Ali.
Menjawab pertanyaan soal lelang jabatan Sekjen yang semakin terbuka kekeliruannya, salah satunya terbukti dengan keluarnya surat dari Lembag Administrasi Negara (LAN) yang menarik suarat sebelumnya dan mencabut keanggotaan Prof Nurliah Nurdin sebagai salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) lelang terbuka Sekjen DPD tersebut.
Habib Alwi menegaskan, itu makin menguatkan bahwa proses lelang jabatan Sekjen yang telah dilakukan, keliru dan harus dibatalkan.
"Jadi, Pimpinan DPD RI harus segera melakukan proses ulang dengan memilih Pansel atau Timsel yang baru, yang sesuai dengan UU dan Tatib DPD, sehingga hasilnya bukan saja diterima seluruh anggota, tetapi dari sisi hukum tidak bermasalah," papar Habib Ali.
(maf)
Lihat Juga :