Tuntaskan Konflik Agraria, Cegah Kekerasan terhadap Perempuan
Jum'at, 25 September 2020 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Sejumlah kekerasan seksual juga dialami perempuan pejuang agraria dalam bentuk pelecehan seksual, perkosaan, perbudakan seksual dan kekerasan ekonomi yang terjadi karena hilangnya sumber penghidupan dari tanah mereka yang dikuasai oleh pemegang hak konsesi lahan dan degradasi lingkungan karena pencemaran sungai, laut dan tanah dari aktivitas pertambangan.
Terkait itu, Ketua Sub Komisi Reformasi, Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyoroti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Meski tujuannya untuk keadilan sosial, namun UUPA sebagai lex generalis tidak pernah dijadikan landasan pembentukan UU sektoral atau lex specialis seperti di bidang kehutanan, pertambangan, perkebunan, minerba sampai dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam momentum peringatan Hari Agraria setiap 24 September, ia mendesak pemerintah andil dalam penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan pendekatan berbasis hak, mempertimbangkan riwayat kelekatan masyarakat dengan tanahnya, dan pendekatan non keamanan.
"Memastikan bahwa dalam setiap penyelesaian konflik, kepentingan kelompok rentan seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat mendapatkan prioritas perlindungan dan didengarkan suaranya,” tegasnya.
Siti Aminah juga meminta pemerintah wajib mendorong tanggung jawab korporasi untuk memelihara lingkungan dengan merawat dan memulihkan lingkungan dan tidak meninggalkan limbah yang berdampak pada masyarakat sekitar. Selain itu, tidak menyebabkan terjadinya kohesi sosial serta menciptakan perdamaian, keamanan serta keselamatan perempuan pembela HAM.
Terkait itu, Ketua Sub Komisi Reformasi, Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyoroti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Meski tujuannya untuk keadilan sosial, namun UUPA sebagai lex generalis tidak pernah dijadikan landasan pembentukan UU sektoral atau lex specialis seperti di bidang kehutanan, pertambangan, perkebunan, minerba sampai dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam momentum peringatan Hari Agraria setiap 24 September, ia mendesak pemerintah andil dalam penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan pendekatan berbasis hak, mempertimbangkan riwayat kelekatan masyarakat dengan tanahnya, dan pendekatan non keamanan.
"Memastikan bahwa dalam setiap penyelesaian konflik, kepentingan kelompok rentan seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat mendapatkan prioritas perlindungan dan didengarkan suaranya,” tegasnya.
Siti Aminah juga meminta pemerintah wajib mendorong tanggung jawab korporasi untuk memelihara lingkungan dengan merawat dan memulihkan lingkungan dan tidak meninggalkan limbah yang berdampak pada masyarakat sekitar. Selain itu, tidak menyebabkan terjadinya kohesi sosial serta menciptakan perdamaian, keamanan serta keselamatan perempuan pembela HAM.
(abd)
Lihat Juga :