MAKI Hormati Putusan Dewas KPK, Berharap Firli Lebih Fokus Berantas Korupsi

Kamis, 24 September 2020 - 13:45 WIB
loading...
MAKI Hormati Putusan...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) atas putusannya terhadap Firli Bahuri. Bos KPK itu dinyatakan bersalah melanggar kode etik bergaya hidup mewah.

"Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

(Baca: Langgar Kode Etik, Firli Bahuri Memohon Maaf dan Menyatakan Kapok)

Menurut dia, jika Firli dapat memfokuskan diri pada pemberantasan korupsi, operasi tangkap tangan terkait kasus Djoko Tjandra bisa dilakukan dengan baik, kendati tentu perlu dukungan dari aparat penegak hukum lain.

"Seharusnya KPK kan bisa melakukan OTT, terhadap kasus Djoko Tjandra, karena ada suap menyuap disitu. Tapi karena kontroversi UU KPK, dan kemudian Pak Firli yang kontroversi itu, menjadikan OTT sebagai tabu, maka kemudian ada perkara besar malah lolos dan sekarang seperti menjadi penonton," katanya.

(Baca: Putusan Dewas KPK: Firli Bahuri Bersalah Melanggar Kode Etik)

Meskipun begitu, Boyamin masih menyesalkan tidak dikabulkannya permintaan MAKI agar Dewas menggeser Firli dari posisi ketua KPK.

"Saya juga sebenernya sedikit kecewa, tapi tetap menghormati. Karena apa pun, dengan putusan itu Pak Firli di-SP 2, surat teguran kedua istilahnya. Itu kan artinya lumayan berat bagi Pak Firli, menurut saya. Karena abis ini Pak Firli seperti tadi mengatakan, minta maaf dan tidak akan mengulangi. Itu artinya kan malah lebih berat bagi Pak Firli," ungkapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)