MAKI Hormati Putusan Dewas KPK, Berharap Firli Lebih Fokus Berantas Korupsi
Kamis, 24 September 2020 - 13:45 WIB
loading...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) atas putusannya terhadap Firli Bahuri. Bos KPK itu dinyatakan bersalah melanggar kode etik bergaya hidup mewah.
"Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
(Baca: Langgar Kode Etik, Firli Bahuri Memohon Maaf dan Menyatakan Kapok)
Menurut dia, jika Firli dapat memfokuskan diri pada pemberantasan korupsi, operasi tangkap tangan terkait kasus Djoko Tjandra bisa dilakukan dengan baik, kendati tentu perlu dukungan dari aparat penegak hukum lain.
"Seharusnya KPK kan bisa melakukan OTT, terhadap kasus Djoko Tjandra, karena ada suap menyuap disitu. Tapi karena kontroversi UU KPK, dan kemudian Pak Firli yang kontroversi itu, menjadikan OTT sebagai tabu, maka kemudian ada perkara besar malah lolos dan sekarang seperti menjadi penonton," katanya.
"Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
(Baca: Langgar Kode Etik, Firli Bahuri Memohon Maaf dan Menyatakan Kapok)
Menurut dia, jika Firli dapat memfokuskan diri pada pemberantasan korupsi, operasi tangkap tangan terkait kasus Djoko Tjandra bisa dilakukan dengan baik, kendati tentu perlu dukungan dari aparat penegak hukum lain.
"Seharusnya KPK kan bisa melakukan OTT, terhadap kasus Djoko Tjandra, karena ada suap menyuap disitu. Tapi karena kontroversi UU KPK, dan kemudian Pak Firli yang kontroversi itu, menjadikan OTT sebagai tabu, maka kemudian ada perkara besar malah lolos dan sekarang seperti menjadi penonton," katanya.
Lihat Juga :