Misbakhun Endus Praktik Curang Forwarder Benih Lobster di Soetta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memberikan dukungan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Tak sekadar mendukung langkah DJBC, politikus Golkar itu juga mengendus dugaan patgulipat dan praktik monopoli bisnis forwarding (pengangkutan) BBL.
"Saya mendukung upaya dan langkah tegas DJBC dalam mencegah ekspor BBL bermasalah. DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan lartas (larangan terbatas) sesuai dengan UU Kepabeanan," kata Misbakhun, Rabu (23/9/2020).
Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bandara Soekarno Hatta pada Jumat lalu (18/9/2020). Menurutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan dalam pertemuan itu membeberkan 20 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BBL yang didaftarkan oleh 14 eksportir berbeda. ( )
Terdapat 315 koli yang didaftarkan dengan jumlah BBL sekitar 1,5 juta ekor. Namun, jajaran Bea Cukai Soekarno Hatta yang menemukan kejanggalan langsung melakukan analisis. Ternyata Bea Cukai menemukan selisih antara barang yang ada dengan dokumen PEB.
Misbakhun mengatakan, forwarder ekspor BBL tersebut bertindak tidak profesional sehingga DJBC langsung bertindak. "Jelas ini merupakan kesalahan pihak forwarder yang tidak profesional sehingga para eksportir BBL menjadi korban dari ketidakprofesionalan tersebut," kata Misbakhun.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menduga ada praktik monopoli bisnis forwarding BBL. Oleh karena itu, Misbakhun mengapresiasi langkah tegas DJBC. "Forwarding khusus ekspor BBL ini disinyalir dimonopoli oleh satu orang sehingga berpotensi melakukan fraud. Saya mendukung penuh upaya DJBC supaya mempunyai keberanian melakukan penyelidikan kepada perusahaan forwarding ini yang telah melakukan kesalahan fatal ini," katanya. ( )
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, upaya Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) mengatur izin ekspor BBL demi menghidupkan kehidupan nelayan benur sekaligus menghasilkan devisa dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentu patut diapresiasi. Namun, Misbakhun menilai kesalahan pihak forwarder BBL tersebut telah merusak kredibilitas para eksportir BBL yang bekerja serius dan menjadi penyumbang devisa maupun PNBP.
Dia meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan mengungkap dugaan praktik monopoli pengangkutan ekspor lobster di Bandara Soekarno Hatta. Menurutnya, monopoli membuat iklim usaha tidak sehat dan biaya ekspor menjadi mahal.
"Sudah mahal, melakukan kesalahan fatal dalam dokumentasi PEB, sehingga berakibat pada penindakan pencegahan kepabeanan oleh DJBC. Termasuk KPPU harus turun tangan mengusut dugaan atas monopoli angkutan ekspor ini," katanya.
Lihat Juga: TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
"Saya mendukung upaya dan langkah tegas DJBC dalam mencegah ekspor BBL bermasalah. DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan lartas (larangan terbatas) sesuai dengan UU Kepabeanan," kata Misbakhun, Rabu (23/9/2020).
Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bandara Soekarno Hatta pada Jumat lalu (18/9/2020). Menurutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan dalam pertemuan itu membeberkan 20 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BBL yang didaftarkan oleh 14 eksportir berbeda. ( )
Terdapat 315 koli yang didaftarkan dengan jumlah BBL sekitar 1,5 juta ekor. Namun, jajaran Bea Cukai Soekarno Hatta yang menemukan kejanggalan langsung melakukan analisis. Ternyata Bea Cukai menemukan selisih antara barang yang ada dengan dokumen PEB.
Misbakhun mengatakan, forwarder ekspor BBL tersebut bertindak tidak profesional sehingga DJBC langsung bertindak. "Jelas ini merupakan kesalahan pihak forwarder yang tidak profesional sehingga para eksportir BBL menjadi korban dari ketidakprofesionalan tersebut," kata Misbakhun.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menduga ada praktik monopoli bisnis forwarding BBL. Oleh karena itu, Misbakhun mengapresiasi langkah tegas DJBC. "Forwarding khusus ekspor BBL ini disinyalir dimonopoli oleh satu orang sehingga berpotensi melakukan fraud. Saya mendukung penuh upaya DJBC supaya mempunyai keberanian melakukan penyelidikan kepada perusahaan forwarding ini yang telah melakukan kesalahan fatal ini," katanya. ( )
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, upaya Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) mengatur izin ekspor BBL demi menghidupkan kehidupan nelayan benur sekaligus menghasilkan devisa dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentu patut diapresiasi. Namun, Misbakhun menilai kesalahan pihak forwarder BBL tersebut telah merusak kredibilitas para eksportir BBL yang bekerja serius dan menjadi penyumbang devisa maupun PNBP.
Dia meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan mengungkap dugaan praktik monopoli pengangkutan ekspor lobster di Bandara Soekarno Hatta. Menurutnya, monopoli membuat iklim usaha tidak sehat dan biaya ekspor menjadi mahal.
"Sudah mahal, melakukan kesalahan fatal dalam dokumentasi PEB, sehingga berakibat pada penindakan pencegahan kepabeanan oleh DJBC. Termasuk KPPU harus turun tangan mengusut dugaan atas monopoli angkutan ekspor ini," katanya.
Lihat Juga: TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
(abd)