Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:18 WIB
loading...
Febrie Adriansyah dikawal masuk menuju tahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Foto : Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka disoroti oleh Praktisi Hukum Muhammad Kapitra Ampera. Dia mempertanyakan tindak pidana asal atau (predicate crime) kasus korupsi sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
"Sekarang kita bicara soal judul, TPPU itu harus ada predicate crime-nya. Apa sih kejahatan utamanya itu apa? Tiba-tiba masif pemberitaan, opini, itu TPPU," ujar Kapitra dalam diskusi di Diskusi Kopi dan Ruang Berbagi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Dia mengatakan bahwa belakangan ini banyak informasi dan opini yang beredar di masyarakat terkait dengan dugaan pencucian uang atau money laundry yang diduga dilakukan oleh Febrie pada usaha kafe hingga menyimpannya di rumah. Dirinya mempertanyakan jika uang hingga emas yang ditemukan dalam sejumlah kegiatan penggeledahan merupakan hasil kejahatan seperti TPPU hingga suap, maka siapa pihak yang memberi.
![Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan]()
Baca juga: Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
“TPPU itu adalah hasil kejahatan, lalu dicuci dia. Ditaruh di tempat usaha yang legal, jadi money laundry. Itu TPPU, cuci duit. Tapi bisnisnya legal. Kalau uangnya saja disimpan di rumah, itu namanya simpan kejahatan. Apa kejahatannya? Kalau itu kejahatan suap, siapa pemberi suap? Ini tersangka hari ini kan nggak jelas positioning-nya apa nih? Febri. Ya toh?" ujarnya.
Dia juga mempertanyakan terkait dengan asal uang yang dimiliki oleh Febrie, apakah dari perkara suap yang mempengaruhi kebijakan dalam melakukan penegakan hukum atau yang lainnya. "Tapi kalau suap itu pemberian yang mempengaruhi keputusan. Salah jadi nggak salah. Jadi ada transaksional di situ. Ini kasus yang mana?" imbuhnya.
Maka itu, ia pun meminta kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus Febrie dalam hal ini Kejagung untuk menjelaskan duduk perkara secara jelas agar tidak membuat masyarakat bertanya-tanya. "Ada apa dengan Febrie? Ditemukan uang titik-titik ini. Oke. Uang itu uang hasil kejahatan apa? Harus dijelaskan ke masyarakat. Suap? pemerasan? Siapa yang diperas? Siapa yang disuap? Siapa pemberi suapnya? Karena pemberi dan penerima itu pelaku kejahatan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie kemudian langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Sekarang kita bicara soal judul, TPPU itu harus ada predicate crime-nya. Apa sih kejahatan utamanya itu apa? Tiba-tiba masif pemberitaan, opini, itu TPPU," ujar Kapitra dalam diskusi di Diskusi Kopi dan Ruang Berbagi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Dia mengatakan bahwa belakangan ini banyak informasi dan opini yang beredar di masyarakat terkait dengan dugaan pencucian uang atau money laundry yang diduga dilakukan oleh Febrie pada usaha kafe hingga menyimpannya di rumah. Dirinya mempertanyakan jika uang hingga emas yang ditemukan dalam sejumlah kegiatan penggeledahan merupakan hasil kejahatan seperti TPPU hingga suap, maka siapa pihak yang memberi.

Baca juga: Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
“TPPU itu adalah hasil kejahatan, lalu dicuci dia. Ditaruh di tempat usaha yang legal, jadi money laundry. Itu TPPU, cuci duit. Tapi bisnisnya legal. Kalau uangnya saja disimpan di rumah, itu namanya simpan kejahatan. Apa kejahatannya? Kalau itu kejahatan suap, siapa pemberi suap? Ini tersangka hari ini kan nggak jelas positioning-nya apa nih? Febri. Ya toh?" ujarnya.
Dia juga mempertanyakan terkait dengan asal uang yang dimiliki oleh Febrie, apakah dari perkara suap yang mempengaruhi kebijakan dalam melakukan penegakan hukum atau yang lainnya. "Tapi kalau suap itu pemberian yang mempengaruhi keputusan. Salah jadi nggak salah. Jadi ada transaksional di situ. Ini kasus yang mana?" imbuhnya.
Maka itu, ia pun meminta kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus Febrie dalam hal ini Kejagung untuk menjelaskan duduk perkara secara jelas agar tidak membuat masyarakat bertanya-tanya. "Ada apa dengan Febrie? Ditemukan uang titik-titik ini. Oke. Uang itu uang hasil kejahatan apa? Harus dijelaskan ke masyarakat. Suap? pemerasan? Siapa yang diperas? Siapa yang disuap? Siapa pemberi suapnya? Karena pemberi dan penerima itu pelaku kejahatan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie kemudian langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
(rca)
Lihat Juga :