Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
Selasa, 28 Juli 2026 - 11:06 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (27/7/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Hariyanto mengenai uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Hariyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau . Kasus ini menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Ditahan
Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil dua aide de camp (ADC) atau ajudan Abdul Wahid yakni Rafii (RF) dan Dahri Iskandar (DI). Namun baru Rafii yang memenuhi panggilan penyidik.
"Kemudian terhadap RF, ADC Gubernur Riau, dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau."
Penyidik juga memanggil Siti Aisyah (SA), anggota DPRD Provinsi Riau. Budi menyebut Siti tidak memenuhi panggilan kemarin. "Sedangkan SA, Anggota DPRD Provinsi Riau dan dan DI, ADC Gubernur Riau dalam pemanggilan kemarin tidak hadir," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menahan Marjani (MJN) selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran yang bersangkutan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Marjani menjadi representasi Abdul Wahid selaku gubernur untuk mengumpulkan uang pemerasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Hariyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau . Kasus ini menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Ditahan
Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil dua aide de camp (ADC) atau ajudan Abdul Wahid yakni Rafii (RF) dan Dahri Iskandar (DI). Namun baru Rafii yang memenuhi panggilan penyidik.
"Kemudian terhadap RF, ADC Gubernur Riau, dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau."
Penyidik juga memanggil Siti Aisyah (SA), anggota DPRD Provinsi Riau. Budi menyebut Siti tidak memenuhi panggilan kemarin. "Sedangkan SA, Anggota DPRD Provinsi Riau dan dan DI, ADC Gubernur Riau dalam pemanggilan kemarin tidak hadir," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menahan Marjani (MJN) selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran yang bersangkutan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Marjani menjadi representasi Abdul Wahid selaku gubernur untuk mengumpulkan uang pemerasan.
(zik)
Lihat Juga :