Terorisme Musuh Bersama, Butuh Sinergi Lintas Institusi Keamanan
Rabu, 23 September 2020 - 05:38 WIB
loading...
A
A
A
"Di Selandia Baru tidak ada aturan yang rinci tapi berhasil karena komitmen antar aparatnya tinggi. Jadi mudah berkoordinasi dan bergerak bersama. Kita harus belajar dari pemberantasan terorisme di Selandia Baru. Yang penting TNI dan Polri bergerak bersama. Jangan kita membelenggu diri sendiri dari aturan yang ada," tutur Amarulla.
Bahkan dia mengusulkan perlu dipertimbangkan untuk mengamandemen undang-undang yang di dalamnya menyebutkan TNI bergerak bila Polri sudah tidak mampu. Menurut Amarulla hal ini kurang pas bahkan bisa tidak mengenakkan bagi institusi Polri karena sejatinya TNI, Polri bersama rakyat bekerja sama menghadapi terorisme.
Dia memaparkan contoh sukses TNI dalam penanganan antiterorisme, Amarulla mengambil contoh upaya pembebasan sandera di maskapai Garuda di Bandara Don Muang, Thailand pada 1981. "Hanya dalam waktu tiga menit semua penumpang selamat, dilakukan pasukan Kopassandha dan para pembajak tewas," ucap dia.
Menurut dia, sempat terjadi silang pendapat terkait siapa yang berhak melakukan operasi militer di pesawat tersebut. Pertama wilayah pesawat berada di Thailand dan kedua terdapat warga Amerika Serikat sehingga angkatan militer Paman Sam itu berhak melakukan operasi. Namun akhirnya Indonesia diberikan kewenangan melakukan operasi militer.
"Lalu di Somalia pada 2011. Yang ditugaskan adalah pasukan TNI untuk pembebasan MV Sinar Kudus. Selama dua bulan mereka akhirnya sukses untuk membebaskan MV Sinar Kudus beserta muatannya 20 WNI," jelas dia.
Amarulla menjelaskan bahwa TNI punya wewenang dalam melakukan operasi militer terhadap terorisme. Operasi Antiteror pada TNI ada dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Amandemen Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003 pada Pasal 432 Ayat (1) tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
Bahkan dia mengusulkan perlu dipertimbangkan untuk mengamandemen undang-undang yang di dalamnya menyebutkan TNI bergerak bila Polri sudah tidak mampu. Menurut Amarulla hal ini kurang pas bahkan bisa tidak mengenakkan bagi institusi Polri karena sejatinya TNI, Polri bersama rakyat bekerja sama menghadapi terorisme.
Dia memaparkan contoh sukses TNI dalam penanganan antiterorisme, Amarulla mengambil contoh upaya pembebasan sandera di maskapai Garuda di Bandara Don Muang, Thailand pada 1981. "Hanya dalam waktu tiga menit semua penumpang selamat, dilakukan pasukan Kopassandha dan para pembajak tewas," ucap dia.
Menurut dia, sempat terjadi silang pendapat terkait siapa yang berhak melakukan operasi militer di pesawat tersebut. Pertama wilayah pesawat berada di Thailand dan kedua terdapat warga Amerika Serikat sehingga angkatan militer Paman Sam itu berhak melakukan operasi. Namun akhirnya Indonesia diberikan kewenangan melakukan operasi militer.
"Lalu di Somalia pada 2011. Yang ditugaskan adalah pasukan TNI untuk pembebasan MV Sinar Kudus. Selama dua bulan mereka akhirnya sukses untuk membebaskan MV Sinar Kudus beserta muatannya 20 WNI," jelas dia.
Amarulla menjelaskan bahwa TNI punya wewenang dalam melakukan operasi militer terhadap terorisme. Operasi Antiteror pada TNI ada dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Amandemen Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003 pada Pasal 432 Ayat (1) tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
Lihat Juga :