Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya
Senin, 27 Juli 2026 - 08:03 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, sedangkan penjelasan mengenai dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan belum disampaikan secara utuh kepada masyarakat. “Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal,” imbuhnya.
Dia mengatakan, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara, sehingga proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi. “Bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Praktisi Hukum M. Kapitra Ampera pun menyoroti skandal megakorupsi Febrie. Dirinya menganalogikan kasus Febrie tersebut merupakan maling gede alias besar. “Ini koruptor ini sebenarnya pengalusan kata, jadi kasus ini sebenarnya bisa disebut dengan bahas maling gede,” ujarnya dalam kesempatan sama.
Dia juga mendorong para penegak hukum untuk tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas dugaan kasus TPPU Eks Jampidsus. Dia berharap kasus ini segera diselesaikan agar tidak menjadi bola panas di tengah masyarakat.
“Harapan kita sih agar kasus ini segera diselesaikan, biar nggak menjadi bola panas berkepanjangan, sebab masih banyak tugas lain pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi rakyat indonesia,” jelasnya.
Dia juga menyesali pengalihan penanganan perkara hukum mantan anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut. Dia menilai bahwa pengalihan hukum dari kepolisian ke Kejagung membuat publik bingung.
"Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan, kenapa tidak Polri menangani kasus ini dari awal sampai selesai, kan kasihan polisi jadi bulan-bulanan, ini juga membuat publik bertanya-tanya kenapa tiba-tiba dialihkan ke Kejagung," ucapnya.
Dia mengatakan, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara, sehingga proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi. “Bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Praktisi Hukum M. Kapitra Ampera pun menyoroti skandal megakorupsi Febrie. Dirinya menganalogikan kasus Febrie tersebut merupakan maling gede alias besar. “Ini koruptor ini sebenarnya pengalusan kata, jadi kasus ini sebenarnya bisa disebut dengan bahas maling gede,” ujarnya dalam kesempatan sama.
Dia juga mendorong para penegak hukum untuk tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas dugaan kasus TPPU Eks Jampidsus. Dia berharap kasus ini segera diselesaikan agar tidak menjadi bola panas di tengah masyarakat.
“Harapan kita sih agar kasus ini segera diselesaikan, biar nggak menjadi bola panas berkepanjangan, sebab masih banyak tugas lain pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi rakyat indonesia,” jelasnya.
Dia juga menyesali pengalihan penanganan perkara hukum mantan anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut. Dia menilai bahwa pengalihan hukum dari kepolisian ke Kejagung membuat publik bingung.
"Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan, kenapa tidak Polri menangani kasus ini dari awal sampai selesai, kan kasihan polisi jadi bulan-bulanan, ini juga membuat publik bertanya-tanya kenapa tiba-tiba dialihkan ke Kejagung," ucapnya.
Lihat Juga :