PSBB Jilid II, Sandi Uno Minta Pemerintah Perhatikan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Selasa, 22 September 2020 - 22:11 WIB
loading...
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno meminta pemerintah, memperhatikan kebutuhan masyarakat selama masa penerapan PSBB jilid II ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II setelah jumlah orang terpapar virus Corona atau Covid-19 terus bertambah.
(Baca juga: 4.071 Kasus Baru, Total 252.923 Orang Positif Covid-19)
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Salahudin Uno meminta pemerintah, agar memperhatikan kebutuhan masyarakat selama masa penerapan PSBB jilid II ini. Pasalnya akibat aturan ini masyarakat dibatasi dalam beraktivitas bahkan para pedagang tidak bisa membuka usaha mereka.
(Baca juga: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)
"Yang perlu diperhatikan bukan hanya kesehatan masyarakat tapi juga kebutuhan dasar mereka. Peluang usaha dan lapangan kerja banyak yang hilang, pemerintah harus memberikan keringanan atas biaya-biaya dan juga insentif dalam bentuk bantuan tunai agar masyarakat kita bisa memenuhi kebutuhan pokoknya," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
(Baca juga: 4.071 Kasus Baru, Total 252.923 Orang Positif Covid-19)
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Salahudin Uno meminta pemerintah, agar memperhatikan kebutuhan masyarakat selama masa penerapan PSBB jilid II ini. Pasalnya akibat aturan ini masyarakat dibatasi dalam beraktivitas bahkan para pedagang tidak bisa membuka usaha mereka.
(Baca juga: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)
"Yang perlu diperhatikan bukan hanya kesehatan masyarakat tapi juga kebutuhan dasar mereka. Peluang usaha dan lapangan kerja banyak yang hilang, pemerintah harus memberikan keringanan atas biaya-biaya dan juga insentif dalam bentuk bantuan tunai agar masyarakat kita bisa memenuhi kebutuhan pokoknya," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Lihat Juga :