Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:12 WIB
loading...
Febrie Adriansyah Tidak...
Tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah saat akan ditahan. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat ditahan di Rutan KPK. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) ceroboh.

Menurut Boyamin, ada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 yang antara lain mengatur tentang perawatan tahanan. "Dengan rompi gampang diawasi, dengan borgol dia tidak akan gampang lari, sehingga bisa dijamin keamanannya," ujar Boyamin dalam program Sindo Sore, dikutip Minggu (26/7/2026).

Boyamin menambahkan, seorang tahanan yang mengenakan rompi tahanan dan diborgol, bukan berarti direndahkan martabatnya. "Menurut saya justru Kejaksaan Agung ceroboh. Kalau misalnya ini karena tidak takut melarikan diri karena dia seorang pejabat tinggi segala macam, ya belum tentu. Ketika jadi tersangka kan bisa aja (kabur). Atau kalau di film-film, bisa aja dia merebut pistol petugas terus menembak diri, gimana? Jadi, pemborgolan itu untuk keamanan si tahanan sendiri," kata Boyamin.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan

Menurut Boyamin, dengan tidak diborgolnya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, kesannya menjadi tidak adil. Saat ditanya soal alasan Febrie tidak dipakaikan rompi pink dan tak diborgol karena sudah malam, Boyamin tersenyum. Menurutnya, rompi dan borgol itu ada di Gedung Bundar yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dengan Gedung Utama Kejagung. Jadi, menurutnya, seharusnya rompi dan borgol tersebut sudah disiapkan sejak awal.

Boyamin mengatakan, kejengkelan masyarakat terhadap perlakuan yang berbeda harus direspons dengan Kejagung agar tidak mengulangi hal itu. "Ini hanya kejengkelan saja, tetapi kalau kepercayaan tetap kembali bisa tinggi," katanya.



Sebelumnya, Kejaksaan Agung membeberkan alasan penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Menurut Rudi Margono sebagai koordinator Tim 9 Kejagung yang menangani kasus Febrie, penahanan di Rutan KPK tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang sangat masuk akal.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," kata Rudi, dikutip Sabtu (25/7/2026).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Profil Pendidikan Febri...
Profil Pendidikan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Perang Meluas, Ukraina...
Perang Meluas, Ukraina Serang Kapal Perang Rusia dan 2 Kapal Kargo Militer Terkait Iran
Apakah Strategi Panas...
Apakah Strategi Panas dan Dingin yang dilakukan Trump untuk Menekan Iran Bisa Sukses?
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Malaysia Comeback, Tundukkan Myanmar 2-1
Berita Terkini
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved