7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 24 Juli 2026 - 11:09 WIB
loading...
A
A
A
2. Heru Hidayat (Kasus Jiwasraya)
Selain Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat juga menjadi terpidana utama dalam perkara Jiwasraya. Pengusaha tersebut terbukti terlibat dalam rekayasa investasi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun.
Ia juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara aset-aset bernilai triliunan rupiah dirampas untuk negara.
3. Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik menyita ratusan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mewah, hingga rekening dengan total nilai diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Wawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam perkara TPPU, di samping hukuman lain dalam kasus korupsi.
4. Rafael Alun Trisambodo
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini menjadi sorotan publik setelah kekayaan keluarganya diperiksa secara menyeluruh. Pengadilan menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp10 miliar. Sejumlah aset bernilai sekitar Rp18–20 miliar turut dirampas.
5. Indra Kesuma alias Indra Kenz
Influencer yang dikenal sebagai afiliator Binomo ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penipuan berkedok perdagangan opsi biner.
Lihat Juga :