KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Jum'at, 24 Juli 2026 - 07:02 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) mengumpulkan uang senilai SGD 46.500 melalui perantara dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang bersumber dari sisa hasil usaha (SHU). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain dari petani yang menjadi anggota KUD, uang tersebut juga dikumpulkan dari para kepala desa dan camat.
Duit itu diduga untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). "Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar yang totalnya mencapai sekitar SGD 46.500," kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Budi melanjutkan, uang yang sudah terkumpul itu kemudian disiapkan untuk diserahkan ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. "Kemudian bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut, Pak RJ. Yang kemudian ini juga sudah dikonfirmasi di ruang terbuka, di ruang publik oleh Pak RJ bahwa ada pemberian dari pihak bupati kepada Pak Menhut," ujarnya.
Baca juga: Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan berapa jumlah pasti dari uang yang disiapkan di dalam amplop tersebut. "Karena Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut. Karena pelaporannya adalah pelaporan penolakan gratifikasi," ucapnya.
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan usai audiensi pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.
“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Duit itu diduga untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). "Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar yang totalnya mencapai sekitar SGD 46.500," kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Budi melanjutkan, uang yang sudah terkumpul itu kemudian disiapkan untuk diserahkan ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. "Kemudian bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut, Pak RJ. Yang kemudian ini juga sudah dikonfirmasi di ruang terbuka, di ruang publik oleh Pak RJ bahwa ada pemberian dari pihak bupati kepada Pak Menhut," ujarnya.
Baca juga: Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan berapa jumlah pasti dari uang yang disiapkan di dalam amplop tersebut. "Karena Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut. Karena pelaporannya adalah pelaporan penolakan gratifikasi," ucapnya.
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan usai audiensi pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.
“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :