Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:38 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan bos pabrik gas N2O merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan bos pabrik gas N2O merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
"Keduanya telah di tahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Kasubdit III Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Mereka berdua ditahan selama 20 hari ke depan. Atau, hingga tanggal 10 Agustus 2026 mendatang. Zulkarnain menuturkan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan. "Pasal 435 undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Jangan Gunakan Whip Pink Sembarangan! Bahaya Hipoksia Mengintai
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap bos pabrik gas N2O merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, pada hari Rabu (22/7/2026).
Zulkarnain mengungkapkan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucap Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, Andi Hioe dan Jasen Hioe merupakan bos pabrik Whip-Pink yang sebelumnya dibongkar Bareskrim. “Benar, sekarang sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus pabrik gas N2O merek Whip-Pink di Jakarta pada April 2026 lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, yakni di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso ketika itu menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buying, polisi menemukan ratusan tabung Whip-Pink beserta mesin pengisian gas.
Hasil penyelidikan mengungkap pabrik tersebut diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk produk gas N2O merek Whip-Pink. Polisi juga menyebut pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman produk itu adalah Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe.
Selain lokasi produksi di Jakarta, penyidik sebelumnya juga menemukan 16 gudang penyimpanan Whip-Pink yang tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
"Keduanya telah di tahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Kasubdit III Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Mereka berdua ditahan selama 20 hari ke depan. Atau, hingga tanggal 10 Agustus 2026 mendatang. Zulkarnain menuturkan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan. "Pasal 435 undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Jangan Gunakan Whip Pink Sembarangan! Bahaya Hipoksia Mengintai
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap bos pabrik gas N2O merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, pada hari Rabu (22/7/2026).
Zulkarnain mengungkapkan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucap Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, Andi Hioe dan Jasen Hioe merupakan bos pabrik Whip-Pink yang sebelumnya dibongkar Bareskrim. “Benar, sekarang sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus pabrik gas N2O merek Whip-Pink di Jakarta pada April 2026 lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, yakni di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso ketika itu menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buying, polisi menemukan ratusan tabung Whip-Pink beserta mesin pengisian gas.
Hasil penyelidikan mengungkap pabrik tersebut diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk produk gas N2O merek Whip-Pink. Polisi juga menyebut pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman produk itu adalah Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe.
Selain lokasi produksi di Jakarta, penyidik sebelumnya juga menemukan 16 gudang penyimpanan Whip-Pink yang tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
(cip)
Lihat Juga :