Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Kamis, 23 Juli 2026 - 08:58 WIB
loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Fenomena kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah melebar hingga ke urusan domestik lewat rumor keberadaan "wanita lain" memicu kritik dari Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Yanuar Winarko. Menurut Yanuar, riuh rendah isu asmara ini sebagai realitas sosiologis dan hukum yang mengkhawatirkan.
Dirinya melihat ada pola yang sengaja diproduksi untuk memediasi kepentingan tertentu di tengah bergulirnya proses hukum. "Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat—dalam hal ini rumor kepemilikan 'wanita lain'—kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik di tengah berjalannya proses hukum," kata Yanuar, dikutip Kamis (23/7/2026).
Dari kacamata sosiologi hukum, Yanuar mewanti-wanti masyarakat agar tidak terhanyut oleh arus informasi yang belum tervalidasi. Dirinya menekankan pentingnya menjaga nalar kritis dan tidak menanggalkan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
“Ada beberapa catatan kritis yang mendasari mengapa kita harus bersikap skeptis, objektif, dan memberikan pembelaan berbasis asas praduga tak bersalah terhadap posisi Febrie Adriansyah di tengah terjangan isu yang belum terbukti ini," ungkapnya.
Dia pun mencium adanya pola klasik pembunuhan karakter (character assassination) yang sengaja dimainkan. Terlebih, di Indonesia, isu moralitas pribadi atau kehidupan asmara figur publik selalu menjadi komoditas empuk yang paling instan untuk memantik amarah serta sentimen moral masyarakat.
"Tujuannya jelas: menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral," ujar Yanuar.
Dia berpendapat bahwa efek domino dari strategi ini sangat berbahaya bagi keadilan. "Ketika opini publik sudah teracuni oleh narasi moralitas pribadi, status hukum objektif sang tersangka cenderung diabaikan dan dianggap 'pasti bersalah' sebelum proses peradilan memberikan pembuktian," katanya.
Di sisi lain, derasnya narasi di media sosial (medsos) seolah-olah tengah menggiring publik untuk melakukan peradilan oleh pers (trial by the press). Padahal, kata dia, dalam konteks kasus Febrie, desas-desus mengenai hubungan terlarang dengan seorang advokat muda itu telah dibantah secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.
Dia juga mengingatkan bahwa instrumen hukum memiliki batas-batas tegas yang tidak boleh dilompati oleh asumsi liar. "Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah—seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli—bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial," jelasnya.
Dia berpandangan, membiarkan sentimen publik mengadili seseorang atas dasar isu privat yang rapuh merupakan sebuah langkah mundur dalam sistem peradilan pidana. Dia melihat kejanggalan dalam alur penanganan perkara ini.
Masuknya isu domestik ke dalam pusaran konflik hukum sering kali menjadi indikator bahwa ada benturan kepentingan yang jauh lebih besar di balik layar. "Ketika instrumen isu wanita dimasukkan ke dalam pusaran konflik hukum, hal ini sering kali menjadi tanda adanya benturan kepentingan yang lebih besar di balik layar. Pihak-pihak tertentu sengaja melempar isu sensitif ini demi melemahkan posisi tawar atau legitimasi hukum dari target yang bersangkutan di mata masyarakat luas," imbuhnya.
Namun, dia menggarisbawahi bahwa sikap skeptisnya terhadap rumor tersebut bukan berarti upaya untuk melindungi atau membebaskan Febrie dari jerat hukum pokoknya. Sebab, Proses hukum materiil terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan harus tetap berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa objektivitas peradilan tidak boleh dikorbankan demi syahwat politik atau pembunuhan karakter. "Dukungan kita terhadap Febrie Adriansyah dalam konteks ini bukanlah pembelaan buta terhadap dugaan tindak pidana korupsinya. Namun, kita wajib membela hak-hak hukum beliau dari serangan isu liar yang merusak martabat kemanusiaan dan meracuni objektivitas peradilan," ucapnya.
Dia pun memberikan kritik menohok terhadap cara-cara manipulatif yang kerap mengotori proses penegakan hukum di Indonesia. Dikatakannya, penegakan hukum yang bersih tidak boleh menggunakan cara-cara kotor.
"Menyerang wilayah privat dengan isu yang kebenarannya sangat meragukan merupakan tindakan manipulatif yang justru mencederai muruah hukum itu sendiri. Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas," pungkasnya.
Dirinya melihat ada pola yang sengaja diproduksi untuk memediasi kepentingan tertentu di tengah bergulirnya proses hukum. "Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat—dalam hal ini rumor kepemilikan 'wanita lain'—kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik di tengah berjalannya proses hukum," kata Yanuar, dikutip Kamis (23/7/2026).
Dari kacamata sosiologi hukum, Yanuar mewanti-wanti masyarakat agar tidak terhanyut oleh arus informasi yang belum tervalidasi. Dirinya menekankan pentingnya menjaga nalar kritis dan tidak menanggalkan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
“Ada beberapa catatan kritis yang mendasari mengapa kita harus bersikap skeptis, objektif, dan memberikan pembelaan berbasis asas praduga tak bersalah terhadap posisi Febrie Adriansyah di tengah terjangan isu yang belum terbukti ini," ungkapnya.
Dia pun mencium adanya pola klasik pembunuhan karakter (character assassination) yang sengaja dimainkan. Terlebih, di Indonesia, isu moralitas pribadi atau kehidupan asmara figur publik selalu menjadi komoditas empuk yang paling instan untuk memantik amarah serta sentimen moral masyarakat.
"Tujuannya jelas: menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral," ujar Yanuar.
Dia berpendapat bahwa efek domino dari strategi ini sangat berbahaya bagi keadilan. "Ketika opini publik sudah teracuni oleh narasi moralitas pribadi, status hukum objektif sang tersangka cenderung diabaikan dan dianggap 'pasti bersalah' sebelum proses peradilan memberikan pembuktian," katanya.
Di sisi lain, derasnya narasi di media sosial (medsos) seolah-olah tengah menggiring publik untuk melakukan peradilan oleh pers (trial by the press). Padahal, kata dia, dalam konteks kasus Febrie, desas-desus mengenai hubungan terlarang dengan seorang advokat muda itu telah dibantah secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.
Dia juga mengingatkan bahwa instrumen hukum memiliki batas-batas tegas yang tidak boleh dilompati oleh asumsi liar. "Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah—seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli—bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial," jelasnya.
Dia berpandangan, membiarkan sentimen publik mengadili seseorang atas dasar isu privat yang rapuh merupakan sebuah langkah mundur dalam sistem peradilan pidana. Dia melihat kejanggalan dalam alur penanganan perkara ini.
Masuknya isu domestik ke dalam pusaran konflik hukum sering kali menjadi indikator bahwa ada benturan kepentingan yang jauh lebih besar di balik layar. "Ketika instrumen isu wanita dimasukkan ke dalam pusaran konflik hukum, hal ini sering kali menjadi tanda adanya benturan kepentingan yang lebih besar di balik layar. Pihak-pihak tertentu sengaja melempar isu sensitif ini demi melemahkan posisi tawar atau legitimasi hukum dari target yang bersangkutan di mata masyarakat luas," imbuhnya.
Namun, dia menggarisbawahi bahwa sikap skeptisnya terhadap rumor tersebut bukan berarti upaya untuk melindungi atau membebaskan Febrie dari jerat hukum pokoknya. Sebab, Proses hukum materiil terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan harus tetap berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa objektivitas peradilan tidak boleh dikorbankan demi syahwat politik atau pembunuhan karakter. "Dukungan kita terhadap Febrie Adriansyah dalam konteks ini bukanlah pembelaan buta terhadap dugaan tindak pidana korupsinya. Namun, kita wajib membela hak-hak hukum beliau dari serangan isu liar yang merusak martabat kemanusiaan dan meracuni objektivitas peradilan," ucapnya.
Dia pun memberikan kritik menohok terhadap cara-cara manipulatif yang kerap mengotori proses penegakan hukum di Indonesia. Dikatakannya, penegakan hukum yang bersih tidak boleh menggunakan cara-cara kotor.
"Menyerang wilayah privat dengan isu yang kebenarannya sangat meragukan merupakan tindakan manipulatif yang justru mencederai muruah hukum itu sendiri. Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :