Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:58 WIB
loading...
Pengamat Soroti Rumor...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Fenomena kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah melebar hingga ke urusan domestik lewat rumor keberadaan "wanita lain" memicu kritik dari Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Yanuar Winarko. Menurut Yanuar, riuh rendah isu asmara ini sebagai realitas sosiologis dan hukum yang mengkhawatirkan.

Dirinya melihat ada pola yang sengaja diproduksi untuk memediasi kepentingan tertentu di tengah bergulirnya proses hukum. "Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat—dalam hal ini rumor kepemilikan 'wanita lain'—kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik di tengah berjalannya proses hukum," kata Yanuar, dikutip Kamis (23/7/2026).

Dari kacamata sosiologi hukum, Yanuar mewanti-wanti masyarakat agar tidak terhanyut oleh arus informasi yang belum tervalidasi. Dirinya menekankan pentingnya menjaga nalar kritis dan tidak menanggalkan asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan



“Ada beberapa catatan kritis yang mendasari mengapa kita harus bersikap skeptis, objektif, dan memberikan pembelaan berbasis asas praduga tak bersalah terhadap posisi Febrie Adriansyah di tengah terjangan isu yang belum terbukti ini," ungkapnya.

Dia pun mencium adanya pola klasik pembunuhan karakter (character assassination) yang sengaja dimainkan. Terlebih, di Indonesia, isu moralitas pribadi atau kehidupan asmara figur publik selalu menjadi komoditas empuk yang paling instan untuk memantik amarah serta sentimen moral masyarakat.

"Tujuannya jelas: menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral," ujar Yanuar.

Dia berpendapat bahwa efek domino dari strategi ini sangat berbahaya bagi keadilan. "Ketika opini publik sudah teracuni oleh narasi moralitas pribadi, status hukum objektif sang tersangka cenderung diabaikan dan dianggap 'pasti bersalah' sebelum proses peradilan memberikan pembuktian," katanya.

Di sisi lain, derasnya narasi di media sosial (medsos) seolah-olah tengah menggiring publik untuk melakukan peradilan oleh pers (trial by the press). Padahal, kata dia, dalam konteks kasus Febrie, desas-desus mengenai hubungan terlarang dengan seorang advokat muda itu telah dibantah secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.

Dia juga mengingatkan bahwa instrumen hukum memiliki batas-batas tegas yang tidak boleh dilompati oleh asumsi liar. "Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah—seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli—bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial," jelasnya.

Dia berpandangan, membiarkan sentimen publik mengadili seseorang atas dasar isu privat yang rapuh merupakan sebuah langkah mundur dalam sistem peradilan pidana. Dia melihat kejanggalan dalam alur penanganan perkara ini.

Masuknya isu domestik ke dalam pusaran konflik hukum sering kali menjadi indikator bahwa ada benturan kepentingan yang jauh lebih besar di balik layar. "Ketika instrumen isu wanita dimasukkan ke dalam pusaran konflik hukum, hal ini sering kali menjadi tanda adanya benturan kepentingan yang lebih besar di balik layar. Pihak-pihak tertentu sengaja melempar isu sensitif ini demi melemahkan posisi tawar atau legitimasi hukum dari target yang bersangkutan di mata masyarakat luas," imbuhnya.

Namun, dia menggarisbawahi bahwa sikap skeptisnya terhadap rumor tersebut bukan berarti upaya untuk melindungi atau membebaskan Febrie dari jerat hukum pokoknya. Sebab, Proses hukum materiil terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan harus tetap berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa objektivitas peradilan tidak boleh dikorbankan demi syahwat politik atau pembunuhan karakter. "Dukungan kita terhadap Febrie Adriansyah dalam konteks ini bukanlah pembelaan buta terhadap dugaan tindak pidana korupsinya. Namun, kita wajib membela hak-hak hukum beliau dari serangan isu liar yang merusak martabat kemanusiaan dan meracuni objektivitas peradilan," ucapnya.

Dia pun memberikan kritik menohok terhadap cara-cara manipulatif yang kerap mengotori proses penegakan hukum di Indonesia. Dikatakannya, penegakan hukum yang bersih tidak boleh menggunakan cara-cara kotor.

"Menyerang wilayah privat dengan isu yang kebenarannya sangat meragukan merupakan tindakan manipulatif yang justru mencederai muruah hukum itu sendiri. Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Profil Pendidikan Febri...
Profil Pendidikan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di KPK
Saat Rompi Pink Tak...
Saat Rompi Pink Tak Menyertai Penahanan Eks Jampidsus Febri Adriansyah
Rekomendasi
Mengapa Al-Quran Tidak...
Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Dajjal? Ini Penjelasan dan Hikmah di Baliknya
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
Siapa Yu Deng dan Hong...
Siapa Yu Deng dan Hong Wang? Matematikawan China yang Memecahkan Masalah Paling Sulit di Dunia
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved