Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Rabu, 22 Juli 2026 - 15:20 WIB
loading...
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi angkat bicara soal pelibatan Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyatakan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak merupakan langkah tidak tepat. Kebijakan ini dinilai hanya menegaskan perluasan keterlibatan militer ke dalam urusan sipil yang sama sekali bukan menjadi tugas dan fungsi pertahanan negara.
Pengawasan, pembinaan, dan penegakan kepatuhan perpajakan adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak beserta instrumen administrasi dan penegakan hukumnya.
Baca juga: DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
"Melibatkan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan tidak hanya menciptakan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga merusak supremasi sipil dan menggerus esensi partisipasi warga dalam bernegara," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya kepada SindoNews, Rabu (22/7/2026).
Dia menegaskan, kepatuhan membayar pajak tidak boleh dibangun melalui pendekatan koersif ataupun dengan menghadirkan aparatur militer di tengah masyarakat. Pajak merupakan partisipasi warga dan kewajiban kewargaan yang lahir dari relasi kepercayaan antara negara dan rakyat.
Oleh karena itu, negara tidak boleh menakut-nakuti warga negara agar patuh membayar pajak. Pendekatan semacam itu justru berpotensi merusak kepercayaan publik dan memperlemah legitimasi sistem perpajakan.
Baca juga: Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
"Yang dibutuhkan pemerintah bukanlah militerisasi pengawasan pajak, melainkan perbaikan tata kelola perpajakan dan pemerintahan secara menyeluruh," tandasnya.
Menurut Hendardi, ketika pajak dipungut secara adil, dikelola secara transparan, bebas dari korupsi, dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta perlindungan sosial yang berkualitas, maka kepatuhan sukarela (voluntary tax compliance) akan tumbuh dengan sendirinya.
"Rakyat pada dasarnya bersedia membayar pajak apabila mereka melihat bahwa uang yang mereka setorkan kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan," lanjutnya.
Jadi, persoalan mendasar yang sesungguhnya dihadapi pemerintah bukanlah rendahnya kesadaran masyarakat semata, melainkan menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan dan pengelolaan keuangan negara. Korupsi besar-besaran yang terus mengemuka ke publik, perilaku pejabat negara yang problematik dan menjadi sorotan publik, kebijakan Pembangunan nasional yang mengabaikan keterlibatan warga dan mengabaikan partisipasi bermakna (meaningful participation), nyata-nyata menurunkan kepercayaan publik untuk secara sukarela terlibat dalam membiayai Pembangunan nasional.
Dalam situasi seperti itu, negara seharusnya membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, bukan justru menghadirkan aparat militer dalam urusan perpajakan.
Pelibatan TNI dalam pengawasan pajak tersebut justru akan memperdalam ketidakpercayaan publik. Pesan yang disampaikan kepada warga negara melalui militerisasi pengawasan kepatuhan pajak justru kontraproduktif.
Pesan yang akan diterima pembayar pajak, daripada memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelola negara justru menakut-nakuti warga negara untuk terlibat dalam pembiayaan pemerintahan negara.
"Karena itu, pemerintah seharusnya fokus memperbaiki integritas tata kelola pemerintahan, memperbaiki perilaku pejabat dan penyelenggara negara, serta memberantas korupsi dan memerangi penyalahgunaan jabatan, bukan dengan mengedepankan pendekatan keamanan," tandasnya.
Menurut Hendardi, setiap upaya negara untuk menakut-nakuti rakyat agar membayar pajak merupakan langkah tidak tepat. Yang dibutuhkan saat ini memulihkan kepercayaan Rakyat untuk secara sukarela terlibat dalam pembiayaan pembangunan negara untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, bukan menakut-nakuti warga negara dengan pelibatan Babinsa secara inkonstitusional.
Pengawasan, pembinaan, dan penegakan kepatuhan perpajakan adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak beserta instrumen administrasi dan penegakan hukumnya.
Baca juga: DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
"Melibatkan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan tidak hanya menciptakan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga merusak supremasi sipil dan menggerus esensi partisipasi warga dalam bernegara," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya kepada SindoNews, Rabu (22/7/2026).
Dia menegaskan, kepatuhan membayar pajak tidak boleh dibangun melalui pendekatan koersif ataupun dengan menghadirkan aparatur militer di tengah masyarakat. Pajak merupakan partisipasi warga dan kewajiban kewargaan yang lahir dari relasi kepercayaan antara negara dan rakyat.
Oleh karena itu, negara tidak boleh menakut-nakuti warga negara agar patuh membayar pajak. Pendekatan semacam itu justru berpotensi merusak kepercayaan publik dan memperlemah legitimasi sistem perpajakan.
Baca juga: Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
"Yang dibutuhkan pemerintah bukanlah militerisasi pengawasan pajak, melainkan perbaikan tata kelola perpajakan dan pemerintahan secara menyeluruh," tandasnya.
Menurut Hendardi, ketika pajak dipungut secara adil, dikelola secara transparan, bebas dari korupsi, dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta perlindungan sosial yang berkualitas, maka kepatuhan sukarela (voluntary tax compliance) akan tumbuh dengan sendirinya.
"Rakyat pada dasarnya bersedia membayar pajak apabila mereka melihat bahwa uang yang mereka setorkan kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan," lanjutnya.
Jadi, persoalan mendasar yang sesungguhnya dihadapi pemerintah bukanlah rendahnya kesadaran masyarakat semata, melainkan menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan dan pengelolaan keuangan negara. Korupsi besar-besaran yang terus mengemuka ke publik, perilaku pejabat negara yang problematik dan menjadi sorotan publik, kebijakan Pembangunan nasional yang mengabaikan keterlibatan warga dan mengabaikan partisipasi bermakna (meaningful participation), nyata-nyata menurunkan kepercayaan publik untuk secara sukarela terlibat dalam membiayai Pembangunan nasional.
Dalam situasi seperti itu, negara seharusnya membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, bukan justru menghadirkan aparat militer dalam urusan perpajakan.
Pelibatan TNI dalam pengawasan pajak tersebut justru akan memperdalam ketidakpercayaan publik. Pesan yang disampaikan kepada warga negara melalui militerisasi pengawasan kepatuhan pajak justru kontraproduktif.
Pesan yang akan diterima pembayar pajak, daripada memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelola negara justru menakut-nakuti warga negara untuk terlibat dalam pembiayaan pemerintahan negara.
"Karena itu, pemerintah seharusnya fokus memperbaiki integritas tata kelola pemerintahan, memperbaiki perilaku pejabat dan penyelenggara negara, serta memberantas korupsi dan memerangi penyalahgunaan jabatan, bukan dengan mengedepankan pendekatan keamanan," tandasnya.
Menurut Hendardi, setiap upaya negara untuk menakut-nakuti rakyat agar membayar pajak merupakan langkah tidak tepat. Yang dibutuhkan saat ini memulihkan kepercayaan Rakyat untuk secara sukarela terlibat dalam pembiayaan pembangunan negara untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, bukan menakut-nakuti warga negara dengan pelibatan Babinsa secara inkonstitusional.
(shf)
Lihat Juga :