Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Selasa, 21 Juli 2026 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
Suparji berpendapat bahwa prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa.
Kendati demikian, dia mengimbau agar bentuk dukungan yang diberikan publik harus bersifat konstruktif, yaitu mengawal proses hukum yang objektif dan prosedural, bukan ikut larut dalam spekulasi atau opini liar yang belum terbukti.
"Dukungan masyarakat harus diberikan terhadap proses penegakan hukum yang benar, bukan terhadap asumsi atau opini yang belum terbukti. Masyarakat perlu mendukung pemberantasan penyimpangan hukum, tetapi tetap menjaga asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Dia memandang penanganan kasus Febrie ini sebagai momentum penting bagi Korps Adhyaksa untuk membuktikan adanya mekanisme pembersihan internal (self-cleaning mechanism) yang berjalan baik. Ia optimistis, Kejagung mampu menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan makin kuat.
"Momentum ini seharusnya menjadi kesempatan bagi institusi penegak hukum untuk menunjukkan bahwa hukum memiliki mekanisme untuk membersihkan dirinya sendiri. Jika proses berjalan objektif dan profesional, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat semakin kuat," pungkasnya.
Kendati demikian, dia mengimbau agar bentuk dukungan yang diberikan publik harus bersifat konstruktif, yaitu mengawal proses hukum yang objektif dan prosedural, bukan ikut larut dalam spekulasi atau opini liar yang belum terbukti.
"Dukungan masyarakat harus diberikan terhadap proses penegakan hukum yang benar, bukan terhadap asumsi atau opini yang belum terbukti. Masyarakat perlu mendukung pemberantasan penyimpangan hukum, tetapi tetap menjaga asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Dia memandang penanganan kasus Febrie ini sebagai momentum penting bagi Korps Adhyaksa untuk membuktikan adanya mekanisme pembersihan internal (self-cleaning mechanism) yang berjalan baik. Ia optimistis, Kejagung mampu menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan makin kuat.
"Momentum ini seharusnya menjadi kesempatan bagi institusi penegak hukum untuk menunjukkan bahwa hukum memiliki mekanisme untuk membersihkan dirinya sendiri. Jika proses berjalan objektif dan profesional, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat semakin kuat," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :