Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:02 WIB
loading...
Tok! DPR Sahkan RUU...
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Financial International Indonesia (PFII) menjadi UU. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Financial International Indonesia (PFII) menjadi UU. Pengesahan dilakukan dalam forum Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026).

"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat, bertanya pada peserta.

"Setuju!" sahut anggota dewan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan, pembentukan RUU tentang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca juga: Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global

Setelahnya, Presiden mengirimkan surat kepada DPR RI Nomor R-30/Pres/7/2026 perihal RUU PFII dan menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Menteri Investasi/Hilirisasi/Kepala BKPM untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tentang PFII bersama DPR.

Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah, ia berkata, Komisi XI DPR RI ditugaskan untuk membahas RUU tentang PFII bersama dengan wakil dari pemerintah.

Lihat video: DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset


"Pembahasan RUU tentang PFII dimulai pada tanggal 2 Juli 2026 dengan dilakukan rapat kerja bersama wakil pemerintah guna mendengarkan penjelasan pemerintah atas RUU tentang PFII dan pandangan umum fraksi-fraksi yang menyetujui pembahasan RUU tentang PFII dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutur Hekal.

Hekal menyebut, pembahasan pada tingkat Panja RUU tentang PFII dimulai dengan rangkaian meaningful participation dengan menggelar rapat dengar pendapat umum pada tanggal 6, 8, dan 9 Juli 2026. Dalam RDPU tersebut, Panja RUU tentang PFII mendengarkan dan mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan berbagai aspek pengaturan dalam RUU tentang PFII dari berbagai pihak dan stakeholders, antara lain akademisi dari berbagai perguruan tinggi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, dan asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan.

Adapun pokok materi pengaturan dalam RUU tentang PFII sebagai berikut:

1. Ketentuan umum mengatur tentang definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
2. Pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII.
3. Kegiatan usaha pada PFII, baik kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya.
4. Kelembagaan dalam PFII, pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
5. Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PFII.
6. Pengadilan PFII, baik terkait status kedudukan di Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, kewenangan Pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara di PFII, susunan Pengadilan PFII, dan hukum acara Pengadilan PFII.
7. Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII.
8. Fasilitas pajak, perpajakan, dan fasilitas khusus lainnya termasuk fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, dan fasilitas kepabeanan. Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII. Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII.
9. Kekhususan pada PFII seperti perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan di PFII.
10. Ketentuan penutup yang mengatur amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang PFII dan keberlakuan Undang-Undang PFII.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Paripurna DPR Bahas...
Paripurna DPR Bahas dan Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia
Delapan Fraksi Setujui...
Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
Rekomendasi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved