Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Selasa, 21 Juli 2026 - 09:37 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Budi, potensi korupsi sudah dapat muncul sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan kebutuhan hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tahapan tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik mark-up harga maupun pengondisian pemenang proyek.
"Sehingga kita banyak mendapa misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan gitu kan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung," kata Budi.
Karena itu, KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aparat pengawas internal seperti inspektorat untuk memperketat pengawasan pada seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan, penyusunan HPS, metode pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Baca Juga: Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
"Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec gitu ya. Nah ini kan juga harus terus dimonitor gitu ya oleh user atau kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.
"Sehingga kita banyak mendapa misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan gitu kan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung," kata Budi.
Karena itu, KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aparat pengawas internal seperti inspektorat untuk memperketat pengawasan pada seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan, penyusunan HPS, metode pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Baca Juga: Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
"Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec gitu ya. Nah ini kan juga harus terus dimonitor gitu ya oleh user atau kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.
Lihat Juga :