Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Selasa, 21 Juli 2026 - 08:52 WIB
loading...
Ilustrasi RUU Perampasan Aset/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menyoroti tata kelola aset rampasan pascapenyitaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia sepakat bahwa aset hasil perampasan harus diurus oleh sebuah badan khusus.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ( PDIP ) ini menjelaskan, pembentukan badan khusus ini didasari atas aset rampasan yang disita selama ini "menguap."
"Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil," ujar Nyoman dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Menurut Nyoman, ketiadaan lembaga khusus membuat proses hukum sering gagal memulihkan kekayaan negara secara maksimal, termasuk mengembalikan hak harta yang menjadi korban. Dengan adanya badan khusus, ia menilai, akan ada proses verifikasi dan perencanaan yang matang.
"Ketika dilelang, ada tim appraisal (penilai) yang kuat, yang independen, yang kredibel, sehingga aset yang dikumpulkan bisa dipulihkan, dipertanggungjawabkan, dan hasilnya bisa didapatkan secara maksimal," ujarnya.
Nyoman pun mengaku khawatir mengenai masih adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat kasus hukum yang menyebabkan implementasi undang-undang ini tidak akan berhasil mencapai tujuan. Untuk itu, ia menilai, perlu adanya pengawas khusus yang memantau perampasan aset ini.
"Oleh karena itu, jika nanti kewenangannya luas, maka perlu juga ada yang mengawasi khusus dalam rangka penegakan perampasan aset. Selama ini kan Hakim sudah punya Dewas, KPK sudah punya Dewas, Jaksa juga sudah punya. Tapi khusus dalam rangka penegakan hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus."
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ( PDIP ) ini menjelaskan, pembentukan badan khusus ini didasari atas aset rampasan yang disita selama ini "menguap."
"Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil," ujar Nyoman dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Menurut Nyoman, ketiadaan lembaga khusus membuat proses hukum sering gagal memulihkan kekayaan negara secara maksimal, termasuk mengembalikan hak harta yang menjadi korban. Dengan adanya badan khusus, ia menilai, akan ada proses verifikasi dan perencanaan yang matang.
"Ketika dilelang, ada tim appraisal (penilai) yang kuat, yang independen, yang kredibel, sehingga aset yang dikumpulkan bisa dipulihkan, dipertanggungjawabkan, dan hasilnya bisa didapatkan secara maksimal," ujarnya.
Nyoman pun mengaku khawatir mengenai masih adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat kasus hukum yang menyebabkan implementasi undang-undang ini tidak akan berhasil mencapai tujuan. Untuk itu, ia menilai, perlu adanya pengawas khusus yang memantau perampasan aset ini.
"Oleh karena itu, jika nanti kewenangannya luas, maka perlu juga ada yang mengawasi khusus dalam rangka penegakan perampasan aset. Selama ini kan Hakim sudah punya Dewas, KPK sudah punya Dewas, Jaksa juga sudah punya. Tapi khusus dalam rangka penegakan hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus."
(zik)
Lihat Juga :