Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Senin, 20 Juli 2026 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur LBH Keadilan Nurbayu Susandra, meminta pemerintah dan DPR memastikan revisi UU Hak Cipta tidak memunculkan pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Ia menyoroti masih lemahnya pengaturan mengenai fair use serta ketentuan pidana dalam Pasal 112 hingga Pasal 115 UU Hak Cipta yang dinilai berpotensi disalahgunakan terhadap aktivitas jurnalistik.
“Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Kekhawatiran muncul ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Hak Cipta, karena celah pidana tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang tegas bagi aktivitas jurnalistik melalui pengaturan fair use,” ujar Nurbayu, Senin (20/7/2026).
Kekhawatiran tersebut menunjukkan bahwa pembahasan revisi UU Hak Cipta tidak hanya menyangkut kepentingan industri kreatif atau pengembang AI, tetapi juga menyentuh aspek kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Regulasi yang terlalu luas atau dirumuskan tanpa batasan yang jelas berpotensi menimbulkan dampak yang jauh melampaui tujuan awalnya.
Bukan hanya perusahaan media dan para pencipta yang dapat dirugikan karena melemahnya perlindungan hak cipta, namun masyarakat umum juga berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum dalam aktivitas di jagad digital mereka sehari-hari. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh para perumus kebijakan adalah, apakah masyarakat yang membagikan tautan berita di media sosial, kreator konten yang mengutip sebagian karya untuk tujuan edukasi atau kritik, komunitas digital, hingga pelajar dan mahasiswa juga akan terdampak oleh perubahan aturan tersebut?
Tanpa rumusan yang jelas, regulasi dapat menciptakan kebingungan dan berpotensi menimbulkan penegakan hukum yang tidak proporsional. Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu mendorong inovasi AI sekaligus melindungi hak cipta, kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa perubahan yang tergesa-gesa justru berisiko menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, pembahasan revisi UU Hak Cipta perlu dilakukan secara inklusif dengan berbasis bukti dan melibatkan seluruh pihak yang akan terdampak agar menghasilkan regulasi yang seimbang dan berkelanjutan.
“Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Kekhawatiran muncul ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Hak Cipta, karena celah pidana tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang tegas bagi aktivitas jurnalistik melalui pengaturan fair use,” ujar Nurbayu, Senin (20/7/2026).
Kekhawatiran tersebut menunjukkan bahwa pembahasan revisi UU Hak Cipta tidak hanya menyangkut kepentingan industri kreatif atau pengembang AI, tetapi juga menyentuh aspek kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Regulasi yang terlalu luas atau dirumuskan tanpa batasan yang jelas berpotensi menimbulkan dampak yang jauh melampaui tujuan awalnya.
Bukan hanya perusahaan media dan para pencipta yang dapat dirugikan karena melemahnya perlindungan hak cipta, namun masyarakat umum juga berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum dalam aktivitas di jagad digital mereka sehari-hari. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh para perumus kebijakan adalah, apakah masyarakat yang membagikan tautan berita di media sosial, kreator konten yang mengutip sebagian karya untuk tujuan edukasi atau kritik, komunitas digital, hingga pelajar dan mahasiswa juga akan terdampak oleh perubahan aturan tersebut?
Tanpa rumusan yang jelas, regulasi dapat menciptakan kebingungan dan berpotensi menimbulkan penegakan hukum yang tidak proporsional. Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu mendorong inovasi AI sekaligus melindungi hak cipta, kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa perubahan yang tergesa-gesa justru berisiko menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, pembahasan revisi UU Hak Cipta perlu dilakukan secara inklusif dengan berbasis bukti dan melibatkan seluruh pihak yang akan terdampak agar menghasilkan regulasi yang seimbang dan berkelanjutan.
(rca)
Lihat Juga :