Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Senin, 20 Juli 2026 - 20:26 WIB
loading...
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dipanggil Kortastipikor Polri soal klarifikasi dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan dan pengadaan lahan di Lembang, Jabar. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dipanggil Kortastipikor Polri soal klarifikasi dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Mengenai itu, Kortastipikor Polri membenarkan pihaknya sedang menyelidiki kasus pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat.
Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kriminalisasi
Kabag Ops Kortastipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan dewasa ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di kasus pengadaan lahan.
"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," ujar Yusuf di kantornya Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dalam kesempatan itu, dia juga menyangkal adanya upaya kriminalisasi yang ditujukan terhadap Oegroseno lewat pemanggilan di kasus tersebut.
"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum atau pelaksanaan penindakan yang dilakukan Kortastipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tegasnya.
Diketahui, Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortastipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada16 Juli 2026.
Oegroseno juga heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini justru diselidiki sebagai dugaan korupsi. Dia mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ungkapnya.
Mengenai itu, Kortastipikor Polri membenarkan pihaknya sedang menyelidiki kasus pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat.
Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kriminalisasi
Kabag Ops Kortastipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan dewasa ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di kasus pengadaan lahan.
"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," ujar Yusuf di kantornya Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dalam kesempatan itu, dia juga menyangkal adanya upaya kriminalisasi yang ditujukan terhadap Oegroseno lewat pemanggilan di kasus tersebut.
"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum atau pelaksanaan penindakan yang dilakukan Kortastipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tegasnya.
Diketahui, Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortastipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada16 Juli 2026.
Oegroseno juga heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini justru diselidiki sebagai dugaan korupsi. Dia mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :