DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Minggu, 19 Juli 2026 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, penjelasan yang komprehensif kepada publik akan mencegah munculnya spekulasi, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. Legislator PKS itu menyampaikan bahwa penolakan KPK terhadap laporan gratifikasi Menteri Kehutanan bukan berarti perkara tersebut dihentikan ataupun dinyatakan selesai.
Berdasarkan penjelasan KPK, laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah masuk dalam ranah penyidikan sehingga mekanisme pelaporan gratifikasi tidak lagi digunakan. "Dengan kata lain, substansi perkaranya justru sedang ditangani melalui mekanisme penyidikan yang berlaku," tuturnya.
Karena itu, kata dia, prinsip yang harus dipegang adalah asas equality before the law. Siapa pun yang terkait dengan suatu perkara berhak memperoleh kepastian hukum, dan masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas agar tidak berkembang berbagai asumsi yang justru merugikan proses penegakan hukum.
"Karena itu, mari kita percayakan prosesnya kepada KPK, sembari mendorong agar penanganannya dilakukan secara independen, objektif, dan terbuka," pungkasnya.
Berdasarkan penjelasan KPK, laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah masuk dalam ranah penyidikan sehingga mekanisme pelaporan gratifikasi tidak lagi digunakan. "Dengan kata lain, substansi perkaranya justru sedang ditangani melalui mekanisme penyidikan yang berlaku," tuturnya.
Karena itu, kata dia, prinsip yang harus dipegang adalah asas equality before the law. Siapa pun yang terkait dengan suatu perkara berhak memperoleh kepastian hukum, dan masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas agar tidak berkembang berbagai asumsi yang justru merugikan proses penegakan hukum.
"Karena itu, mari kita percayakan prosesnya kepada KPK, sembari mendorong agar penanganannya dilakukan secara independen, objektif, dan terbuka," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :