Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Jum'at, 17 Juli 2026 - 20:32 WIB
loading...
Boni Hargens. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi batubara yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tindakan rasional. Analis Politik dan Hukum Boni Hargens membingkai langkah Polri sebagai respons kelembagaan yang rasional, yakni mekanisme untuk menghindari benturan antarlembaga penegak hukum yang dapat merugikan proses penegakan hukum secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, kepentingan menjaga harmoni institusional antara Polri dan Kejagung dinilai lebih mendesak daripada kepatuhan prosedural yang kaku. Perbedaan perspektif ini mencerminkan ketegangan klasik antara legalitas formal dan efektivitas praktis dalam sistem hukum Indonesia.
Boni menilai, perbedaan antara "pelimpahan berkas" dan "penyerahan berkas kelanjutan penyidikan" bukan sekadar semantik, melainkan ini menyangkut yurisdiksi, tanggung jawab hukum, dan validitas proses penuntutan. Boni menjelaskan bahwa terdapat sejumlah landasan hukum dalam sistem hukum Indonesia yang dapat digunakan untuk membenarkan keputusan Polri secara yuridis.
Baca juga: Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
“Pertama adalah Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 (UU Polri). Di situ diatur bahwa Polri memiliki kewenangan diskresi dalam menentukan prioritas dan strategi penyidikan, termasuk koordinasi lintas lembaga demi efektivitas penanganan perkara —sebagai dasar keabsahan penyerahan berkas secara koordinatif,” ujar analis politik yang baru menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana, Jumat (17/7/2026).
Argumen kedua adalah Pasal 38–40 UU No. 16 Tahun 2004 (UU Kejaksaan). “Kejaksaan berwenang melakukan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu. Oleh karenanya, penyerahan berkas dapat dikonstruksikan sebagai koordinasi antar-aparat penegak hukum (criminal justice system) yang sah secara hukum,” ujar Boni.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa berperan sebagai dominus litis alias penguasa perkara. Penyerahan berkas kepada kejaksaan dapat dimaknai sebagai bentuk pelibatan jaksa dalam proses penyidikan, yang justru memperkuat legalitas penuntutan di kemudian hari.
Sistem Peradilan Pidana Indonesia mengedepankan keterpaduan antar-subsistem (Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas). Langkah Polri dinilai dapat diargumentasikan sebagai manifestasi koordinasi SPP yang diamanatkan oleh asas-asas umum hukum acara pidana.
Argumen terkuat bagi Polri, menurut Boni, adalah membingkai penyerahan ini bukan sebagai "pelimpahan teknis" dalam KUHAP, melainkan sebagai koordinasi institusional antarpenegak hukum yang didukung oleh UU Polri, UU Kejaksaan, dan prinsip SPP terpadu sehingga tidak diharuskan tunduk pada persyaratan P21 sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam konteks ini, kepentingan menjaga harmoni institusional antara Polri dan Kejagung dinilai lebih mendesak daripada kepatuhan prosedural yang kaku. Perbedaan perspektif ini mencerminkan ketegangan klasik antara legalitas formal dan efektivitas praktis dalam sistem hukum Indonesia.
Boni menilai, perbedaan antara "pelimpahan berkas" dan "penyerahan berkas kelanjutan penyidikan" bukan sekadar semantik, melainkan ini menyangkut yurisdiksi, tanggung jawab hukum, dan validitas proses penuntutan. Boni menjelaskan bahwa terdapat sejumlah landasan hukum dalam sistem hukum Indonesia yang dapat digunakan untuk membenarkan keputusan Polri secara yuridis.
Baca juga: Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
“Pertama adalah Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 (UU Polri). Di situ diatur bahwa Polri memiliki kewenangan diskresi dalam menentukan prioritas dan strategi penyidikan, termasuk koordinasi lintas lembaga demi efektivitas penanganan perkara —sebagai dasar keabsahan penyerahan berkas secara koordinatif,” ujar analis politik yang baru menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana, Jumat (17/7/2026).
Argumen kedua adalah Pasal 38–40 UU No. 16 Tahun 2004 (UU Kejaksaan). “Kejaksaan berwenang melakukan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu. Oleh karenanya, penyerahan berkas dapat dikonstruksikan sebagai koordinasi antar-aparat penegak hukum (criminal justice system) yang sah secara hukum,” ujar Boni.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa berperan sebagai dominus litis alias penguasa perkara. Penyerahan berkas kepada kejaksaan dapat dimaknai sebagai bentuk pelibatan jaksa dalam proses penyidikan, yang justru memperkuat legalitas penuntutan di kemudian hari.
Sistem Peradilan Pidana Indonesia mengedepankan keterpaduan antar-subsistem (Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas). Langkah Polri dinilai dapat diargumentasikan sebagai manifestasi koordinasi SPP yang diamanatkan oleh asas-asas umum hukum acara pidana.
Argumen terkuat bagi Polri, menurut Boni, adalah membingkai penyerahan ini bukan sebagai "pelimpahan teknis" dalam KUHAP, melainkan sebagai koordinasi institusional antarpenegak hukum yang didukung oleh UU Polri, UU Kejaksaan, dan prinsip SPP terpadu sehingga tidak diharuskan tunduk pada persyaratan P21 sebagaimana diatur dalam KUHAP.
(rca)
Lihat Juga :