Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional

Jum'at, 17 Juli 2026 - 20:32 WIB
loading...
Pelimpahan Berkas Perkara...
Boni Hargens. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi batubara yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tindakan rasional. Analis Politik dan Hukum Boni Hargens membingkai langkah Polri sebagai respons kelembagaan yang rasional, yakni mekanisme untuk menghindari benturan antarlembaga penegak hukum yang dapat merugikan proses penegakan hukum secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, kepentingan menjaga harmoni institusional antara Polri dan Kejagung dinilai lebih mendesak daripada kepatuhan prosedural yang kaku. Perbedaan perspektif ini mencerminkan ketegangan klasik antara legalitas formal dan efektivitas praktis dalam sistem hukum Indonesia.

Boni menilai, perbedaan antara "pelimpahan berkas" dan "penyerahan berkas kelanjutan penyidikan" bukan sekadar semantik, melainkan ini menyangkut yurisdiksi, tanggung jawab hukum, dan validitas proses penuntutan. Boni menjelaskan bahwa terdapat sejumlah landasan hukum dalam sistem hukum Indonesia yang dapat digunakan untuk membenarkan keputusan Polri secara yuridis.

Baca juga: Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum



“Pertama adalah Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 (UU Polri). Di situ diatur bahwa Polri memiliki kewenangan diskresi dalam menentukan prioritas dan strategi penyidikan, termasuk koordinasi lintas lembaga demi efektivitas penanganan perkara —sebagai dasar keabsahan penyerahan berkas secara koordinatif,” ujar analis politik yang baru menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana, Jumat (17/7/2026).

Argumen kedua adalah Pasal 38–40 UU No. 16 Tahun 2004 (UU Kejaksaan). “Kejaksaan berwenang melakukan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu. Oleh karenanya, penyerahan berkas dapat dikonstruksikan sebagai koordinasi antar-aparat penegak hukum (criminal justice system) yang sah secara hukum,” ujar Boni.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa berperan sebagai dominus litis alias penguasa perkara. Penyerahan berkas kepada kejaksaan dapat dimaknai sebagai bentuk pelibatan jaksa dalam proses penyidikan, yang justru memperkuat legalitas penuntutan di kemudian hari.

Sistem Peradilan Pidana Indonesia mengedepankan keterpaduan antar-subsistem (Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas). Langkah Polri dinilai dapat diargumentasikan sebagai manifestasi koordinasi SPP yang diamanatkan oleh asas-asas umum hukum acara pidana.

Argumen terkuat bagi Polri, menurut Boni, adalah membingkai penyerahan ini bukan sebagai "pelimpahan teknis" dalam KUHAP, melainkan sebagai koordinasi institusional antarpenegak hukum yang didukung oleh UU Polri, UU Kejaksaan, dan prinsip SPP terpadu sehingga tidak diharuskan tunduk pada persyaratan P21 sebagaimana diatur dalam KUHAP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Polda Metro: Penetapan...
Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Febrie Adriansyah Bakal...
Febrie Adriansyah Bakal Ditahan usai Diperiksa Kejagung?
Hotman Paris Ditunjuk...
Hotman Paris Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Sebelum Satir Jampidsus,...
Sebelum Satir Jampidsus, Mega Salsabillah Juga Pernah Didatangi Dukcapil karena Kontennya
Gara-gara Konten Satir...
Gara-gara Konten Satir Jampidsus, Mega Salsabillah Didatangi Polisi Jam 3 Pagi
Rekomendasi
Yaman Memanas, Houthi...
Yaman Memanas, Houthi Ancam Serang Fasilitas Minyak di Arab Saudi
Bring Back My Heart...
Bring Back My Heart Jadi Pilihan Microdrama Romantis yang Seru di V+Short
Berawal dari Iseng Main...
Berawal dari Iseng Main TikTok, Ini Perjalanan Sukses Kreator Konten Nickysya
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Barat Dinilai Gagal...
Barat Dinilai 'Gagal' Memasok Senjata untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved