Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Jum'at, 17 Juli 2026 - 20:32 WIB
loading...
A
A
A
“Pertama adalah Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 (UU Polri). Di situ diatur bahwa Polri memiliki kewenangan diskresi dalam menentukan prioritas dan strategi penyidikan, termasuk koordinasi lintas lembaga demi efektivitas penanganan perkara —sebagai dasar keabsahan penyerahan berkas secara koordinatif,” ujar analis politik yang baru menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana, Jumat (17/7/2026).
Argumen kedua adalah Pasal 38–40 UU No. 16 Tahun 2004 (UU Kejaksaan). “Kejaksaan berwenang melakukan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu. Oleh karenanya, penyerahan berkas dapat dikonstruksikan sebagai koordinasi antar-aparat penegak hukum (criminal justice system) yang sah secara hukum,” ujar Boni.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa berperan sebagai dominus litis alias penguasa perkara. Penyerahan berkas kepada kejaksaan dapat dimaknai sebagai bentuk pelibatan jaksa dalam proses penyidikan, yang justru memperkuat legalitas penuntutan di kemudian hari.
Sistem Peradilan Pidana Indonesia mengedepankan keterpaduan antar-subsistem (Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas). Langkah Polri dinilai dapat diargumentasikan sebagai manifestasi koordinasi SPP yang diamanatkan oleh asas-asas umum hukum acara pidana.
Argumen terkuat bagi Polri, menurut Boni, adalah membingkai penyerahan ini bukan sebagai "pelimpahan teknis" dalam KUHAP, melainkan sebagai koordinasi institusional antarpenegak hukum yang didukung oleh UU Polri, UU Kejaksaan, dan prinsip SPP terpadu sehingga tidak diharuskan tunduk pada persyaratan P21 sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Argumen kedua adalah Pasal 38–40 UU No. 16 Tahun 2004 (UU Kejaksaan). “Kejaksaan berwenang melakukan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu. Oleh karenanya, penyerahan berkas dapat dikonstruksikan sebagai koordinasi antar-aparat penegak hukum (criminal justice system) yang sah secara hukum,” ujar Boni.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa berperan sebagai dominus litis alias penguasa perkara. Penyerahan berkas kepada kejaksaan dapat dimaknai sebagai bentuk pelibatan jaksa dalam proses penyidikan, yang justru memperkuat legalitas penuntutan di kemudian hari.
Sistem Peradilan Pidana Indonesia mengedepankan keterpaduan antar-subsistem (Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas). Langkah Polri dinilai dapat diargumentasikan sebagai manifestasi koordinasi SPP yang diamanatkan oleh asas-asas umum hukum acara pidana.
Argumen terkuat bagi Polri, menurut Boni, adalah membingkai penyerahan ini bukan sebagai "pelimpahan teknis" dalam KUHAP, melainkan sebagai koordinasi institusional antarpenegak hukum yang didukung oleh UU Polri, UU Kejaksaan, dan prinsip SPP terpadu sehingga tidak diharuskan tunduk pada persyaratan P21 sebagaimana diatur dalam KUHAP.
(rca)
Lihat Juga :