Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Jum'at, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB
loading...
Tersangka Don Ritto resmi mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diserahkan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (17/7/2026). Foto/Putranegara Batubara
A
A
A
JAKARTA - Tersangka Don Ritto resmi mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diserahkan oleh Polda Metro Jaya. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara Asabri.
Don Ritto baru diserahkan ke Kejagung oleh Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (17/7/2026). Ketika diserahkan, Don Ritto masih mengenakan rompi tahanan oranye Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Usai dilimpahkan dan diperiksa, pada pukul 16.49 WIB, Don Ritto keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sudah menggunakan rompi pink Kejaksaan.
Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa menyampaikan pernyataan. Saat masuk ke dalam, Don Ritto hanya menunduk menghindari jepretan awak media.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Baca juga: Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.
Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar.
Don Ritto baru diserahkan ke Kejagung oleh Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (17/7/2026). Ketika diserahkan, Don Ritto masih mengenakan rompi tahanan oranye Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Usai dilimpahkan dan diperiksa, pada pukul 16.49 WIB, Don Ritto keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sudah menggunakan rompi pink Kejaksaan.
Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa menyampaikan pernyataan. Saat masuk ke dalam, Don Ritto hanya menunduk menghindari jepretan awak media.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Baca juga: Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.
Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar.
(shf)
Lihat Juga :