Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Jum'at, 17 Juli 2026 - 14:55 WIB
loading...
Menhut Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sempat memberikan sebuah amplop kepada dirinya. Amplop tersebut sudah dikembalikan. Foto/Dok Kemenhut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan laporan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ditolak. Dengan demikian, laporan gratifikasi politikus Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) itu tidak akan ditindaklanjuti di Deputi Pencegahan.
"Laporan gratifikasi (Raja Juli) ditolak oleh (Deputi) Pencegahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Aminudin menjelaskan, penolakan laporan gratifikasi itu didasari lantaran adanya penindakan yang dilakukan KPK. Kata dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi. "Ada penanganan oleh aparat penegak hukum."
Baca Juga: Bupati Kuansing Mengaku Tak Pernah Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
Diketahui, KPK menyatakan laporan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Deputi Pencegahan telah selesai diproses. Hasil verifikasi dan analisis atas laporan tersebut juga telah disampaikan kepada pelapor.
"Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di Pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan aspek penindakan dalam perkara tersebut masih terus didalami. Hal itu karena amplop yang diduga diterima Raja Juli disebut berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Sedangkan di Penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," tutur Budi.
"Laporan gratifikasi (Raja Juli) ditolak oleh (Deputi) Pencegahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Aminudin menjelaskan, penolakan laporan gratifikasi itu didasari lantaran adanya penindakan yang dilakukan KPK. Kata dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi. "Ada penanganan oleh aparat penegak hukum."
Baca Juga: Bupati Kuansing Mengaku Tak Pernah Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
Diketahui, KPK menyatakan laporan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Deputi Pencegahan telah selesai diproses. Hasil verifikasi dan analisis atas laporan tersebut juga telah disampaikan kepada pelapor.
"Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di Pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan aspek penindakan dalam perkara tersebut masih terus didalami. Hal itu karena amplop yang diduga diterima Raja Juli disebut berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Sedangkan di Penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," tutur Budi.
(zik)
Lihat Juga :