Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Kamis, 16 Juli 2026 - 22:21 WIB
loading...
A
A
A
"Kita harapkan penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Jangan ada intervensi dalam bentuk apa pun sehingga hasil akhirnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut masyarakat menaruh harapan besar agar penanganan perkara ini dapat dituntaskan secara objektif tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa. Karena itu, penyidik harus berpegang teguh pada prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Lihat video: Status Febrie Adriansyah Janggal, Publik Tuntut Transparansi!
Secara yuridis, kata Edi, kewenangan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Selain itu, penyidikan perkara korupsi juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur prosedur penyidikan secara adil dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Sprindik baru ini harus menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tidak tebang pilih. Masyarakat menunggu kepastian hukum sekaligus rasa keadilan dari penyelesaian tiga perkara korupsi ini," ucapnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut masyarakat menaruh harapan besar agar penanganan perkara ini dapat dituntaskan secara objektif tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa. Karena itu, penyidik harus berpegang teguh pada prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Lihat video: Status Febrie Adriansyah Janggal, Publik Tuntut Transparansi!
Secara yuridis, kata Edi, kewenangan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Selain itu, penyidikan perkara korupsi juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur prosedur penyidikan secara adil dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Sprindik baru ini harus menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tidak tebang pilih. Masyarakat menunggu kepastian hukum sekaligus rasa keadilan dari penyelesaian tiga perkara korupsi ini," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :