Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:21 WIB
loading...
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengapresiasi langkah Kejagung yang menunjuk sembilan jaksa eks KPK untuk menangani kasus Febrie Adriansyah. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunjuk sembilan mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah diapresiasi. Kesembilan jaksa senior ini harus bekerja profesional dan bisa menjawab keraguan dan harapan masyarakat.

Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai, penunjukan tim jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara korupsi menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung ingin memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Kita menyambut baik penunjukan sembilan jaksa senior tersebut. Pengalaman mereka di bidang pemberantasan korupsi diharapkan mampu memperkuat kualitas penyidikan sehingga seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law," ujar Dosen Pascasarjana ini, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja

Terkait dengan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, Edi menghormati diterbitkannya (sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung sebagai dasar dimulainya penyidikan terhadap tiga perkara tersebut. Menurut Dosen Hukum Pidana ini, penerbitan sprindik merupakan langkah hukum yang sah dan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian publik yang selama ini mengikuti perkembangan perkara tersebut.

"Kita harapkan penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Jangan ada intervensi dalam bentuk apa pun sehingga hasil akhirnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut masyarakat menaruh harapan besar agar penanganan perkara ini dapat dituntaskan secara objektif tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa. Karena itu, penyidik harus berpegang teguh pada prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Lihat video: Status Febrie Adriansyah Janggal, Publik Tuntut Transparansi!


Secara yuridis, kata Edi, kewenangan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Selain itu, penyidikan perkara korupsi juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur prosedur penyidikan secara adil dan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Sprindik baru ini harus menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tidak tebang pilih. Masyarakat menunggu kepastian hukum sekaligus rasa keadilan dari penyelesaian tiga perkara korupsi ini," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Jelang Pelimpahan Don...
Jelang Pelimpahan Don Ritto, Penyidik Polri Bawa Boks ke Kejagung
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Rekomendasi
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
Celuk Open 2026, Turnamen...
Celuk Open 2026, Turnamen Tenis yang Gaungkan Wellness
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi kuasa hukum Putri Candrawathi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved