Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Kamis, 16 Juli 2026 - 21:52 WIB
loading...
A
A
A
Said menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 mengamanatkan agar pembahasan revisi undang-undang terkait politik melibatkan pandangan partai politik nonparlemen. Menurut dia, kekuatan suara tersebut menjadi modal sekaligus strategi GKSR dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR.
Lihat video: Perindo Pimpin Peresmian Sekber GKSR Bersama Partai Nonparlemen
"Modal suara atau konversi kursi ini dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi adalah dasar dan strategi yang paling efektif dan harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi undang-undang terkait pemilu ini," ujarnya.
Selain Said Iqbal, rapat GKSR ini juga turut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang juga menjabat sebagai Sekjen GKSR.
Lihat video: Perindo Pimpin Peresmian Sekber GKSR Bersama Partai Nonparlemen
"Modal suara atau konversi kursi ini dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi adalah dasar dan strategi yang paling efektif dan harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi undang-undang terkait pemilu ini," ujarnya.
Selain Said Iqbal, rapat GKSR ini juga turut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang juga menjabat sebagai Sekjen GKSR.
(cip)
Lihat Juga :