KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Kamis, 16 Juli 2026 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Bagi WNI yang berada di Malaysia tanpa dokumen keimigrasian yang sah, Duta Besar juga mengimbau agar memanfaatkan Program Repatriasi Migran yang diselenggarakan Pemerintah Malaysia serta menghindari penggunaan jasa pihak ketiga atau calo. WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Johor Bahru dan membutuhkan pelayanan maupun pelindungan juga dapat menghubungi Hotline KSATRIA KJRI Johor Bahru di +60 10-528 8040.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menyampaikan bahwa selama periode Juli hingga Agustus 2026, KJRI Johor Bahru memberikan bantuan pembiayaan tiket feri dan seaport tax bagi deportan WNI/PMI rentan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Hingga pertengahan Juli 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.115 WNI/PMI ke Indonesia. Deportasi merupakan konsekuensi dari pelanggaran ketentuan keimigrasian. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur penempatan yang prosedural. Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru akan senantiasa memberikan pelayanan dan pelindungan terbaik bagi seluruh WNI dan PMI di wilayah kerja kami," ujar Sigit.
Di akhir kegiatan, KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi di Malaysia dan Indonesia yang telah mendukung kelancaran proses pemulangan WNI/PMI, antara lain Jabatan Imigresen Malaysia, BP3MI Kepulauan Riau, P4MI Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam, Kantor Bea Cukai Batam, Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, serta Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah di Indonesia.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menyampaikan bahwa selama periode Juli hingga Agustus 2026, KJRI Johor Bahru memberikan bantuan pembiayaan tiket feri dan seaport tax bagi deportan WNI/PMI rentan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Hingga pertengahan Juli 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.115 WNI/PMI ke Indonesia. Deportasi merupakan konsekuensi dari pelanggaran ketentuan keimigrasian. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur penempatan yang prosedural. Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru akan senantiasa memberikan pelayanan dan pelindungan terbaik bagi seluruh WNI dan PMI di wilayah kerja kami," ujar Sigit.
Di akhir kegiatan, KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi di Malaysia dan Indonesia yang telah mendukung kelancaran proses pemulangan WNI/PMI, antara lain Jabatan Imigresen Malaysia, BP3MI Kepulauan Riau, P4MI Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam, Kantor Bea Cukai Batam, Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, serta Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah di Indonesia.
(rca)
Lihat Juga :