Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01 WIB
loading...
Febrie Adriansyah (kiri) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembentukan tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah . Dari sembilan orang yang ditunjuk, sebagian besar pernah bertugas di KPK .
"Kami melihat ini progres yang positif karena Kejaksaan Agung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK, khususnya di Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Budi menilai, para alumni itu memiliki track record yang baik selama bertugas di KPK. Budi meyakini, mereka mampu menuntaskan perkara tersebut.
Baca Juga: Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
"Artinya, kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut. Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif dan KPK terus memantau perkembangannya," ujarnya.
Diketahui, anggota tim khusus yang dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Febrie mayoritas merupakan eks penyelidik dan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus tersebut. Dalam sprindik tersebut, pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan orang.
"Dalam sprindik baru kita bentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan orang. Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ucap Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
Dari sembilan anggota tim khusus tersebut, kata Anang, ada nama Riyono dan Chatarina Girsang.
"Kami melihat ini progres yang positif karena Kejaksaan Agung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK, khususnya di Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Budi menilai, para alumni itu memiliki track record yang baik selama bertugas di KPK. Budi meyakini, mereka mampu menuntaskan perkara tersebut.
Baca Juga: Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
"Artinya, kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut. Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif dan KPK terus memantau perkembangannya," ujarnya.
Diketahui, anggota tim khusus yang dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Febrie mayoritas merupakan eks penyelidik dan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus tersebut. Dalam sprindik tersebut, pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan orang.
"Dalam sprindik baru kita bentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan orang. Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ucap Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
Dari sembilan anggota tim khusus tersebut, kata Anang, ada nama Riyono dan Chatarina Girsang.
(zik)
Lihat Juga :