12 Organisasi Pendidikan Kompak Tolak RUU Ciptaker Klaster Pendidikan
Selasa, 22 September 2020 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Ke-12, dihapuskannya sejumlah sanksi administratif dan pidana sebagai akibat dari penyalahgunaan perizinan penyelenggaraan pendidikan, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi oleh sejumlah orang dapat merugikan orang lain.
(Baca: Soal Ombibus Law RUU Cipta Kerja, Sosiolog: Dampak Lingkungan Penting Dikritisi)
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, Aliansi Organisasi Pendidikan menyatakan, pertama, menolak RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk mengeluarkan klaster pendidikan dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja.
Ketiga, mempertegas kebijakan pendidikan nasional berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan dari praktik komersialisasi dan liberalisasi.
"Demikian pernyataan sikap penolakan Aliansi Organisasi Pendidikan terhadap RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti dengan dibatalkannya RUU Cipta Kerja dan ditariknya klaster pendidikan dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja," demikian bunyi pernyataan sikap bersama tersebut.
Adapun pihak-pihak yang menandatangani pernyataan sikap bersama tersebut antara lain: Prof. H. Lincolin Arsyad M.Sc Ph.D mewakili Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Prof Dr H Baedhowi MSi dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Z Arifin Junaidi dari LP Ma'arif NU PBNU, Nanang Achmad Rizali dari NU Circle.
Selanjutnya, Dr Trisno Rahardjo MH dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Dr Hidayatulloh MSi, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Prof. Dr. Sofyan Anif MSi, Ki Darmaningtyas dari Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H dari Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.
Nama lainnya adalah Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta Prof Drs Purwo Santoso MA PhD, Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi MPd, dan Prof Dr Ir H M Budi Jatmiko dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI).
(Baca: Soal Ombibus Law RUU Cipta Kerja, Sosiolog: Dampak Lingkungan Penting Dikritisi)
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, Aliansi Organisasi Pendidikan menyatakan, pertama, menolak RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk mengeluarkan klaster pendidikan dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja.
Ketiga, mempertegas kebijakan pendidikan nasional berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan dari praktik komersialisasi dan liberalisasi.
"Demikian pernyataan sikap penolakan Aliansi Organisasi Pendidikan terhadap RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti dengan dibatalkannya RUU Cipta Kerja dan ditariknya klaster pendidikan dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja," demikian bunyi pernyataan sikap bersama tersebut.
Adapun pihak-pihak yang menandatangani pernyataan sikap bersama tersebut antara lain: Prof. H. Lincolin Arsyad M.Sc Ph.D mewakili Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Prof Dr H Baedhowi MSi dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Z Arifin Junaidi dari LP Ma'arif NU PBNU, Nanang Achmad Rizali dari NU Circle.
Selanjutnya, Dr Trisno Rahardjo MH dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Dr Hidayatulloh MSi, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Prof. Dr. Sofyan Anif MSi, Ki Darmaningtyas dari Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H dari Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.
Nama lainnya adalah Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta Prof Drs Purwo Santoso MA PhD, Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi MPd, dan Prof Dr Ir H M Budi Jatmiko dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI).
(muh)
Lihat Juga :