Menhaj Minta BPKH Cairkan Rp4 Triliun untuk DP Layanan Haji 2027 ke Arab Saudi
Selasa, 14 Juli 2026 - 18:18 WIB
loading...
Menhaj Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyampaikan, pihaknya telah melalayangkan permohonan permintaan uang nilai manfaat haji sebesar Rp4 triliun ke BPKH. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyampaikan, pihaknya telah melalayangkan permohonan permintaan uang nilai manfaat haji sebesar Rp4 triliun ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Langkah itu dilakukan untuk membayar uang muka layanan dasar penyelenggaraan haji 2027 ke otoritas Arab Saudi.
Hal itu diungkapkan Gus Irfan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Ia menyampaikan otoritas Saudi telah membuka pendaftaran pembayaran uang muka layanan tenda untuk musim haji 2027 pada 15 Juli 2026 hingga 13 Agustus 2026.
Baca juga: Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
"Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kantor Urusan Haji Republik Indonesia telah menyampaikan surat nomor 370/S/08/UH/8/2026 tanggal 5 Juli 2026 perihal permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi yang memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 riyal Arab Saudi dan 64 halalah yang ekuivalen dengan Rp4.007.471.880.797 dan 299 sen dengan asumsi kurs 1 Saudi Riyal sama dengan Rp4.666,67 rupiah," terang Gus Irfan.
Jumlah itu mencakup biaya tenda sebesar 173.207.789 riyal Arab Saudi dan 64 halalah atau Rp808.303.595.679,299 sen; paket layanan dasar dan visa 685.535.400 riyal Arab Saudi atau Rp3.199.167.485.118. Ia berkata, urgensi penggunaan uang muka berdasarkan timeline tahapan persiapan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Gus Irfan menegaskan, pembayaran ini untuk memenuhi kebijakan pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, pemenuhan kewajiban tersebut dalam rentang waktu yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sangat penting dalam memastikan layanan terhadap jemaah haji Indonesia.
Baca juga: Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
"Untuk mempertahankan atau untuk konfirmasi mempertahankan lokasi tenda-tenda yang telah digunakan pada musim haji 1447 Hijriah untuk digunakan pada musim haji 1448 Hijriah," ujarnya.
"Potensi untuk mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan," tandasnya.
Hal itu diungkapkan Gus Irfan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Ia menyampaikan otoritas Saudi telah membuka pendaftaran pembayaran uang muka layanan tenda untuk musim haji 2027 pada 15 Juli 2026 hingga 13 Agustus 2026.
Baca juga: Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
"Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kantor Urusan Haji Republik Indonesia telah menyampaikan surat nomor 370/S/08/UH/8/2026 tanggal 5 Juli 2026 perihal permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi yang memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 riyal Arab Saudi dan 64 halalah yang ekuivalen dengan Rp4.007.471.880.797 dan 299 sen dengan asumsi kurs 1 Saudi Riyal sama dengan Rp4.666,67 rupiah," terang Gus Irfan.
Jumlah itu mencakup biaya tenda sebesar 173.207.789 riyal Arab Saudi dan 64 halalah atau Rp808.303.595.679,299 sen; paket layanan dasar dan visa 685.535.400 riyal Arab Saudi atau Rp3.199.167.485.118. Ia berkata, urgensi penggunaan uang muka berdasarkan timeline tahapan persiapan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Gus Irfan menegaskan, pembayaran ini untuk memenuhi kebijakan pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, pemenuhan kewajiban tersebut dalam rentang waktu yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sangat penting dalam memastikan layanan terhadap jemaah haji Indonesia.
Baca juga: Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
"Untuk mempertahankan atau untuk konfirmasi mempertahankan lokasi tenda-tenda yang telah digunakan pada musim haji 1447 Hijriah untuk digunakan pada musim haji 1448 Hijriah," ujarnya.
"Potensi untuk mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :