Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara
Selasa, 14 Juli 2026 - 17:54 WIB
loading...
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan alasan pihaknya hanya mencekal eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, selama 20 hari. Menurut Agus, permohonan pencekalan itu masih bersifat sementara. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan pihaknya hanya mencekal eks Jampidsus Febrie Adriansyah , tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, selama 20 hari. Menurut Agus, permohonan pencekalan itu masih bersifat sementara.
"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh, Polda Metro Jaya . Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari kejaksaan," ucap Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Agus menyampaikan, Febrie sementara dicekal selama 20 hari. Hal itu sesuai dengan permohonan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke kejaksaan penanganannya," katanya.
Selain Febrie, Agus menyampaikan, pihajnya juga mencekal satu tersangka lainnya yakni, Don Ritto (DR). "Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memproses pencegahan (cekal) ke luar negeri terhadap tersangka tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka dalam perkara tersebut yaitu eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan satu pihak swasta yakni Don Ritto. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas Hendarsam Marantoko menjelaskan, proses pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto telah rampung.
Pencekalan ini berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh, Polda Metro Jaya . Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari kejaksaan," ucap Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Agus menyampaikan, Febrie sementara dicekal selama 20 hari. Hal itu sesuai dengan permohonan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke kejaksaan penanganannya," katanya.
Selain Febrie, Agus menyampaikan, pihajnya juga mencekal satu tersangka lainnya yakni, Don Ritto (DR). "Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memproses pencegahan (cekal) ke luar negeri terhadap tersangka tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka dalam perkara tersebut yaitu eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan satu pihak swasta yakni Don Ritto. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas Hendarsam Marantoko menjelaskan, proses pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto telah rampung.
Pencekalan ini berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
(zik)
Lihat Juga :