Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Senin, 13 Juli 2026 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," pungkasnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Febrie terhitung mundur pada Sabtu (11/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam pernyataan videonya.
Kata Anang, keputusan pengunduran diri itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas dan netralitas proses penegakan hukum yang kini tengah diusut oleh aparat kepolisian.
Diketahui, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Febrie terhitung mundur pada Sabtu (11/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam pernyataan videonya.
Kata Anang, keputusan pengunduran diri itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas dan netralitas proses penegakan hukum yang kini tengah diusut oleh aparat kepolisian.
Lihat Juga :