Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Senin, 13 Juli 2026 - 12:51 WIB
loading...
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap alasan belum mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya belum mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Asep menyebutkan, KPK menerima undangan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan ke pimpinan Lembaga Antirasuah terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di aparat penegak hukum (APH) lain.
Terkait undangan tersebut, pimpinan kemudian menugaskan dirinya dan Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
"Kami hadir di sana. Di sana kami berdiskusi, berdiskusi dengan penyidik itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara," kata Asep yang dikutip Senin (13/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap awal. Sehingga, belum dibutuhkan pengambilalihan.
"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2 ya nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
"Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'Wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet' gitu kan dan lain-lain 'pasti bisa', itu kan asumsi," sambungnya.
Karena masih di tahap awal kata Asep, KPK menghormati pengusutan yang dilakukan Kortas Tipidkor maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya, profesional sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar," ucapnya.
Terkait undangan tersebut, pimpinan kemudian menugaskan dirinya dan Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
"Kami hadir di sana. Di sana kami berdiskusi, berdiskusi dengan penyidik itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara," kata Asep yang dikutip Senin (13/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap awal. Sehingga, belum dibutuhkan pengambilalihan.
"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2 ya nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
"Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'Wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet' gitu kan dan lain-lain 'pasti bisa', itu kan asumsi," sambungnya.
Karena masih di tahap awal kata Asep, KPK menghormati pengusutan yang dilakukan Kortas Tipidkor maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya, profesional sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar," ucapnya.
(shf)
Lihat Juga :