Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya

Senin, 13 Juli 2026 - 12:26 WIB
loading...
Kejaksaan: Roy Suryo...
Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan membacakan jawabannya atas praperadilan Roy Suryo terkait status tersangkanya. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan membacakan jawabannya atas praperadilan Roy Suryo terkait status tersangkanya. Kejaksaan menyebut permintaan Roy Suryo pada Kejari Jaksel membatalkan sprindik dan penetapan tersangkanya salah alamat.

"Bahwa menarik turut Termohon sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat karena turut Termohon tidak memiliki kewenangan eksekutif sektoral untuk membatalkan produk hukum Termohon. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," ujar Tim Hukum Kejari Jaksel di persidangan, Senin (13/7/2026).

Jawaban itu disampaikan Kejari Jaksel lantaran dalam permohonannya, Roy Suryo menarik Kejaksaan sebagai turut Termohon untuk membatalkan 3 sprindik yang dikeluarkan Termohon atau Polda Metro Jaya dan surat ketetapan tersangka tertanggal 7 Novemver 2035 lalu. Padahal, secara administrasi dokumen tersebut diterbitkan mandiri dan atributif oleh penyidik kepolisian.

Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Pihak Kejaksaan menerangkan, semua dokumen sprindik dan penetapan tersangka Roy Suryo yang disengketakan itu secara nyata diterbitkan kepolisian selaku Termohon. Sedangkan Kejaksaan tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap obyek sengketa.

"Turut Termohon tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap penerbitan objek sengketa karena mempunyai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan asas diferensiasi fungsional. Menuntut Turut Termohon untuk ikut bertanggung jawab membatalkan sprindik dan status tersangka adalah sebuah kekeliluan subjek hukum," jelas Jaksa.

Jaksa membeberkan, praperadilan yang diajukan Roy Suryo terdapat kontradiksi logika hukum dan tindakan pemilahan aturan secara oportunis demi keuntungan sepihak. Pasalnya, pada bagian awal pihak Roy Suryo menggunakan ketentuan transisional Pasal 361 Huruf A UU RI Nomor 20 Tahun 2025 sebagai batu uji.

Lihat video: Polda Metro Melawan! Minta Hakim Tolak Gugatan Status Tersangka Roy Suryo


Namun, pada bagian akhir justru menuntut turut Termohon diikat menggunakan Pasal 163 Ayat Satu Huruf E UU RI Nomor 20 Tahun 2025 guna menangguhkan persidangan pokok perkara. Jaksa menilai pencampuradukan hukum acara tersebut hanya untuk mengambil klausul menguntungkan dirinya merupakan penyeludupan hukum yang wajib ditolak.

Jaksa juga menyoroti tentang dalil kubu Roy Suryo yang mempersoalkan 4 laporan polisi di kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Khususnya, selain laporan Jokowi, laporan lainnya dianggap tidak punya legal standing karena bukan sebagai korban. "Pemohon juga menuduh adanya penyelundupan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik demi melegitimasi ancaman pidana tinggi," papar Jaksa membacakan dalil Roy Suryo.

Jaksa mengungkap, sejatinya dalam tindak pidana cyber dan tidak pidana umum yang menyerang kepentingan publik atau keterlibatan masyarakat, laporan polisi itu dapat bersumber dari siapa pun yang mengetahui atau merasa dirugikan secara sosiologis akibat kegaduan informasi cyber yang disebarkan. Bahkan, dalam proses penuntutan, Jaksa memiliki kewenangan penuh sesuai aturan untuk menyaring, menggabungkan, atau mengesampingkan berkas perkara yang tidak relevan fakta.

Jaksa menyatakan, mereka memiliki independensi mutlak melakukan penuntutan berdasarkan laporan yang dinilai punya pembuktian paling kuat. "Keberadaan 3 LP lainnya yang bersifat pasif sama sekali tidak menegaskan kehabisan 1 LP aktif yang digunakan sebagai basis pengeluaran P21," beber Jaksa.

"Jaksa Penuntut Umum memiliki independensi mutlak melakukan penuntutan berdasarkan laporan yang dinilai memiliki pembuktian paling kuat demi melindungi kepentingan hukum korban Insinyur Haji Joko Widodo, dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," kata Jaksa.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro dan Kejari...
Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Rekomendasi
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Langka, Sekutu AS Minta...
Langka, Sekutu AS Minta Tolong Korut Cari Tentara Seoul yang Hilang di Perbatasan
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Berita Terkini
27 Orang Tewas Akibat...
27 Orang Tewas Akibat Kebakaran di Bar Bangkok, Kemlu: Tidak Ada Korban WNI
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Minta DPR Pakai Hak Angket untuk Selesaikan Ketegangan Polri vs Kejagung
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Istana Belum Terima...
Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Mensesneg Sebut Pengunduran...
Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved