Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Senin, 13 Juli 2026 - 12:26 WIB
loading...
Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan membacakan jawabannya atas praperadilan Roy Suryo terkait status tersangkanya. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan membacakan jawabannya atas praperadilan Roy Suryo terkait status tersangkanya. Kejaksaan menyebut permintaan Roy Suryo pada Kejari Jaksel membatalkan sprindik dan penetapan tersangkanya salah alamat.
"Bahwa menarik turut Termohon sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat karena turut Termohon tidak memiliki kewenangan eksekutif sektoral untuk membatalkan produk hukum Termohon. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," ujar Tim Hukum Kejari Jaksel di persidangan, Senin (13/7/2026).
Jawaban itu disampaikan Kejari Jaksel lantaran dalam permohonannya, Roy Suryo menarik Kejaksaan sebagai turut Termohon untuk membatalkan 3 sprindik yang dikeluarkan Termohon atau Polda Metro Jaya dan surat ketetapan tersangka tertanggal 7 Novemver 2035 lalu. Padahal, secara administrasi dokumen tersebut diterbitkan mandiri dan atributif oleh penyidik kepolisian.
Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Pihak Kejaksaan menerangkan, semua dokumen sprindik dan penetapan tersangka Roy Suryo yang disengketakan itu secara nyata diterbitkan kepolisian selaku Termohon. Sedangkan Kejaksaan tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap obyek sengketa.
"Turut Termohon tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap penerbitan objek sengketa karena mempunyai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan asas diferensiasi fungsional. Menuntut Turut Termohon untuk ikut bertanggung jawab membatalkan sprindik dan status tersangka adalah sebuah kekeliluan subjek hukum," jelas Jaksa.
Jaksa membeberkan, praperadilan yang diajukan Roy Suryo terdapat kontradiksi logika hukum dan tindakan pemilahan aturan secara oportunis demi keuntungan sepihak. Pasalnya, pada bagian awal pihak Roy Suryo menggunakan ketentuan transisional Pasal 361 Huruf A UU RI Nomor 20 Tahun 2025 sebagai batu uji.
Lihat video: Polda Metro Melawan! Minta Hakim Tolak Gugatan Status Tersangka Roy Suryo
Namun, pada bagian akhir justru menuntut turut Termohon diikat menggunakan Pasal 163 Ayat Satu Huruf E UU RI Nomor 20 Tahun 2025 guna menangguhkan persidangan pokok perkara. Jaksa menilai pencampuradukan hukum acara tersebut hanya untuk mengambil klausul menguntungkan dirinya merupakan penyeludupan hukum yang wajib ditolak.
Jaksa juga menyoroti tentang dalil kubu Roy Suryo yang mempersoalkan 4 laporan polisi di kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Khususnya, selain laporan Jokowi, laporan lainnya dianggap tidak punya legal standing karena bukan sebagai korban. "Pemohon juga menuduh adanya penyelundupan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik demi melegitimasi ancaman pidana tinggi," papar Jaksa membacakan dalil Roy Suryo.
Jaksa mengungkap, sejatinya dalam tindak pidana cyber dan tidak pidana umum yang menyerang kepentingan publik atau keterlibatan masyarakat, laporan polisi itu dapat bersumber dari siapa pun yang mengetahui atau merasa dirugikan secara sosiologis akibat kegaduan informasi cyber yang disebarkan. Bahkan, dalam proses penuntutan, Jaksa memiliki kewenangan penuh sesuai aturan untuk menyaring, menggabungkan, atau mengesampingkan berkas perkara yang tidak relevan fakta.
Jaksa menyatakan, mereka memiliki independensi mutlak melakukan penuntutan berdasarkan laporan yang dinilai punya pembuktian paling kuat. "Keberadaan 3 LP lainnya yang bersifat pasif sama sekali tidak menegaskan kehabisan 1 LP aktif yang digunakan sebagai basis pengeluaran P21," beber Jaksa.
"Jaksa Penuntut Umum memiliki independensi mutlak melakukan penuntutan berdasarkan laporan yang dinilai memiliki pembuktian paling kuat demi melindungi kepentingan hukum korban Insinyur Haji Joko Widodo, dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," kata Jaksa.
"Bahwa menarik turut Termohon sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat karena turut Termohon tidak memiliki kewenangan eksekutif sektoral untuk membatalkan produk hukum Termohon. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," ujar Tim Hukum Kejari Jaksel di persidangan, Senin (13/7/2026).
Jawaban itu disampaikan Kejari Jaksel lantaran dalam permohonannya, Roy Suryo menarik Kejaksaan sebagai turut Termohon untuk membatalkan 3 sprindik yang dikeluarkan Termohon atau Polda Metro Jaya dan surat ketetapan tersangka tertanggal 7 Novemver 2035 lalu. Padahal, secara administrasi dokumen tersebut diterbitkan mandiri dan atributif oleh penyidik kepolisian.
Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Pihak Kejaksaan menerangkan, semua dokumen sprindik dan penetapan tersangka Roy Suryo yang disengketakan itu secara nyata diterbitkan kepolisian selaku Termohon. Sedangkan Kejaksaan tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap obyek sengketa.
"Turut Termohon tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap penerbitan objek sengketa karena mempunyai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan asas diferensiasi fungsional. Menuntut Turut Termohon untuk ikut bertanggung jawab membatalkan sprindik dan status tersangka adalah sebuah kekeliluan subjek hukum," jelas Jaksa.
Jaksa membeberkan, praperadilan yang diajukan Roy Suryo terdapat kontradiksi logika hukum dan tindakan pemilahan aturan secara oportunis demi keuntungan sepihak. Pasalnya, pada bagian awal pihak Roy Suryo menggunakan ketentuan transisional Pasal 361 Huruf A UU RI Nomor 20 Tahun 2025 sebagai batu uji.
Lihat video: Polda Metro Melawan! Minta Hakim Tolak Gugatan Status Tersangka Roy Suryo
Namun, pada bagian akhir justru menuntut turut Termohon diikat menggunakan Pasal 163 Ayat Satu Huruf E UU RI Nomor 20 Tahun 2025 guna menangguhkan persidangan pokok perkara. Jaksa menilai pencampuradukan hukum acara tersebut hanya untuk mengambil klausul menguntungkan dirinya merupakan penyeludupan hukum yang wajib ditolak.
Jaksa juga menyoroti tentang dalil kubu Roy Suryo yang mempersoalkan 4 laporan polisi di kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Khususnya, selain laporan Jokowi, laporan lainnya dianggap tidak punya legal standing karena bukan sebagai korban. "Pemohon juga menuduh adanya penyelundupan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik demi melegitimasi ancaman pidana tinggi," papar Jaksa membacakan dalil Roy Suryo.
Jaksa mengungkap, sejatinya dalam tindak pidana cyber dan tidak pidana umum yang menyerang kepentingan publik atau keterlibatan masyarakat, laporan polisi itu dapat bersumber dari siapa pun yang mengetahui atau merasa dirugikan secara sosiologis akibat kegaduan informasi cyber yang disebarkan. Bahkan, dalam proses penuntutan, Jaksa memiliki kewenangan penuh sesuai aturan untuk menyaring, menggabungkan, atau mengesampingkan berkas perkara yang tidak relevan fakta.
Jaksa menyatakan, mereka memiliki independensi mutlak melakukan penuntutan berdasarkan laporan yang dinilai punya pembuktian paling kuat. "Keberadaan 3 LP lainnya yang bersifat pasif sama sekali tidak menegaskan kehabisan 1 LP aktif yang digunakan sebagai basis pengeluaran P21," beber Jaksa.
"Jaksa Penuntut Umum memiliki independensi mutlak melakukan penuntutan berdasarkan laporan yang dinilai memiliki pembuktian paling kuat demi melindungi kepentingan hukum korban Insinyur Haji Joko Widodo, dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," kata Jaksa.
(cip)
Lihat Juga :