Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Minggu, 12 Juli 2026 - 23:50 WIB
loading...
Febrie Adriansyah (kiri) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pengalihan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung mengacaukan hukum acara pidana. Menurut Mahfud, banyak yang terkecoh dengan apa yang dilakukan penegak hukum terhadap Febri.
"Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri ke kejaksaan," ujar Mahfud, dikutip dari YouTube @MahfudMD, Minggu (12/7/2026).
Menurut Mahfud, ada yang menyatakan langkah penegak hukum terhadap Febrie tersebut suatu kemajuan, karena mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien. "Setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, maka selanjutnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapat P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan. Saya sendiri termasuk yang terkecoh," kata Mahfud.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Mahfud melanjutkan, dari berita yang dia tangkap dan dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, yang terjadi adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. "Saya berasumsi, jika sudah dilimpahkan, berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," ujarnya.
Menurut Mahfud, pelimpahan dari Polri ke kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhi syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri. "Tetapi, yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.
Mahfud menegaskan, mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan ini tidak ada di dalam Hukum Acara Pidana serta belum pernah terjadi sebelumnya. Menurutnya, tidak ada pengalihan dari penyidik Polri ke kejaksaan atau sebaliknya.
Baca Juga: BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
"Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, terhadap penyidikan yang dilakukan oleh polisi atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu."
Pelimpahan perkara, kata Mahfud, adalah proses normal, yakni penyerahan tersangka serta seluruh alat bukti dan barang bukti ke kejaksaan, asalkan sudah ada minimal dua alat bukti dan tersangka sudah diperiksa, sehingga dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
"Pelimpahan oleh Polri ke kejaksaan dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa perkara itu sudah P21. Jika polisi sudah melaksanakan pelimpahan, selanjutnya kejaksaan membuat surat dakwaan dan melimpahkan lagi ke pengadilan untuk diadili sesuai surat dakwaan. Jadi, pelimpahan itu ada tingkat, yaitu dari Polri ke kejaksaan dan dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan. Semuanya ada syarat-syaratnya tersendiri, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.
Namun, kata Mahfud, yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah ini adalah bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. "Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," ujarnya.
Diketahui, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Polri. Namun, Febrie belum ditahan. "Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas (Kortastipidkor Polri). Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Plt Jampidsus Rudi Margono, dikutip Minggu (12/7/2026).
Rudi menyebutkan, Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Kejagung juga akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortastipidkor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortastipidkor," ujarnya.
Dia memastikan pihaknya akan mempelajari seluruh materi perkara, termasuk alat bukti dan barang bukti yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut akan dilimpahkan seusai koordinasi lanjutan dengan Kortastipidkor Polri.
"Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor," kata Rudi.
Rudi memastikan profesional menangani perkara itu. "Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," jelasnya.
"Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri ke kejaksaan," ujar Mahfud, dikutip dari YouTube @MahfudMD, Minggu (12/7/2026).
Menurut Mahfud, ada yang menyatakan langkah penegak hukum terhadap Febrie tersebut suatu kemajuan, karena mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien. "Setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, maka selanjutnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapat P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan. Saya sendiri termasuk yang terkecoh," kata Mahfud.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Mahfud melanjutkan, dari berita yang dia tangkap dan dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, yang terjadi adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. "Saya berasumsi, jika sudah dilimpahkan, berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," ujarnya.
Menurut Mahfud, pelimpahan dari Polri ke kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhi syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri. "Tetapi, yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.
Mahfud menegaskan, mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan ini tidak ada di dalam Hukum Acara Pidana serta belum pernah terjadi sebelumnya. Menurutnya, tidak ada pengalihan dari penyidik Polri ke kejaksaan atau sebaliknya.
Baca Juga: BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
"Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, terhadap penyidikan yang dilakukan oleh polisi atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu."
Pelimpahan perkara, kata Mahfud, adalah proses normal, yakni penyerahan tersangka serta seluruh alat bukti dan barang bukti ke kejaksaan, asalkan sudah ada minimal dua alat bukti dan tersangka sudah diperiksa, sehingga dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
"Pelimpahan oleh Polri ke kejaksaan dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa perkara itu sudah P21. Jika polisi sudah melaksanakan pelimpahan, selanjutnya kejaksaan membuat surat dakwaan dan melimpahkan lagi ke pengadilan untuk diadili sesuai surat dakwaan. Jadi, pelimpahan itu ada tingkat, yaitu dari Polri ke kejaksaan dan dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan. Semuanya ada syarat-syaratnya tersendiri, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.
Namun, kata Mahfud, yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah ini adalah bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. "Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," ujarnya.
Diketahui, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Polri. Namun, Febrie belum ditahan. "Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas (Kortastipidkor Polri). Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Plt Jampidsus Rudi Margono, dikutip Minggu (12/7/2026).
Rudi menyebutkan, Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Kejagung juga akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortastipidkor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortastipidkor," ujarnya.
Dia memastikan pihaknya akan mempelajari seluruh materi perkara, termasuk alat bukti dan barang bukti yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut akan dilimpahkan seusai koordinasi lanjutan dengan Kortastipidkor Polri.
"Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor," kata Rudi.
Rudi memastikan profesional menangani perkara itu. "Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," jelasnya.
(zik)
Lihat Juga :