Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:50 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita

"Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, terhadap penyidikan yang dilakukan oleh polisi atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu."

Pelimpahan perkara, kata Mahfud, adalah proses normal, yakni penyerahan tersangka serta seluruh alat bukti dan barang bukti ke kejaksaan, asalkan sudah ada minimal dua alat bukti dan tersangka sudah diperiksa, sehingga dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

"Pelimpahan oleh Polri ke kejaksaan dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa perkara itu sudah P21. Jika polisi sudah melaksanakan pelimpahan, selanjutnya kejaksaan membuat surat dakwaan dan melimpahkan lagi ke pengadilan untuk diadili sesuai surat dakwaan. Jadi, pelimpahan itu ada tingkat, yaitu dari Polri ke kejaksaan dan dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan. Semuanya ada syarat-syaratnya tersendiri, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.

Namun, kata Mahfud, yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah ini adalah bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. "Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," ujarnya.

Diketahui, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Polri. Namun, Febrie belum ditahan. "Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas (Kortastipidkor Polri). Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Plt Jampidsus Rudi Margono, dikutip Minggu (12/7/2026).

Rudi menyebutkan, Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Kejagung juga akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortastipidkor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Rekomendasi
Balas Dendam Itu Pasti...
Balas Dendam Itu Pasti Terjadi! Media Iran Rilis 13 Pejabat AS, Iran dan Eropa yang Jadi Target
Jarwo Kwat Kenang Temon:...
Jarwo Kwat Kenang Temon: Pelawak yang Tak Pernah Marah dan Selalu Menghibur
Kronologi Temon Meninggal...
Kronologi Temon Meninggal Dunia, Anak Ungkap Riwayat Penyakit hingga Pesan Terakhir Sang Ayah
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved