Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Minggu, 12 Juli 2026 - 23:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
"Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, terhadap penyidikan yang dilakukan oleh polisi atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu."
Pelimpahan perkara, kata Mahfud, adalah proses normal, yakni penyerahan tersangka serta seluruh alat bukti dan barang bukti ke kejaksaan, asalkan sudah ada minimal dua alat bukti dan tersangka sudah diperiksa, sehingga dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
"Pelimpahan oleh Polri ke kejaksaan dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa perkara itu sudah P21. Jika polisi sudah melaksanakan pelimpahan, selanjutnya kejaksaan membuat surat dakwaan dan melimpahkan lagi ke pengadilan untuk diadili sesuai surat dakwaan. Jadi, pelimpahan itu ada tingkat, yaitu dari Polri ke kejaksaan dan dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan. Semuanya ada syarat-syaratnya tersendiri, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.
Namun, kata Mahfud, yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah ini adalah bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. "Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," ujarnya.
Diketahui, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Polri. Namun, Febrie belum ditahan. "Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas (Kortastipidkor Polri). Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Plt Jampidsus Rudi Margono, dikutip Minggu (12/7/2026).
Rudi menyebutkan, Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Kejagung juga akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortastipidkor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima.
"Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, terhadap penyidikan yang dilakukan oleh polisi atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu."
Pelimpahan perkara, kata Mahfud, adalah proses normal, yakni penyerahan tersangka serta seluruh alat bukti dan barang bukti ke kejaksaan, asalkan sudah ada minimal dua alat bukti dan tersangka sudah diperiksa, sehingga dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
"Pelimpahan oleh Polri ke kejaksaan dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa perkara itu sudah P21. Jika polisi sudah melaksanakan pelimpahan, selanjutnya kejaksaan membuat surat dakwaan dan melimpahkan lagi ke pengadilan untuk diadili sesuai surat dakwaan. Jadi, pelimpahan itu ada tingkat, yaitu dari Polri ke kejaksaan dan dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan. Semuanya ada syarat-syaratnya tersendiri, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.
Namun, kata Mahfud, yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah ini adalah bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. "Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," ujarnya.
Diketahui, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Polri. Namun, Febrie belum ditahan. "Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas (Kortastipidkor Polri). Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Plt Jampidsus Rudi Margono, dikutip Minggu (12/7/2026).
Rudi menyebutkan, Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Kejagung juga akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortastipidkor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima.
Lihat Juga :