Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Minggu, 12 Juli 2026 - 17:48 WIB
loading...
Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) akan mengawasi kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah . Diketahui, Febrie ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya, Komjak akan melakukaan monitoring terhadap case ini," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi saat dihubungi Minggu (12/7/2026).
Pujiyono juga mengatakan, koordinasi terkait pengawasan terhadap perkara ini terus dijalin. "Koordinasi jalan terus."
Sebelumnya, Komisi III DPR meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) proaktif mengawasi tiga perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Anggota Komisi III DPR Bob Hasan menilai, keberadaan Komjak merupakan pilar penting untuk mengawasi proses penanganan perkara yang telah ditangani Kejaksaan Agung.
Baca Juga: PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
"Komjak sebagai bagian pengawas internal merupakan pilar penting untuk memantau atas penetapan tersangka terhadap diri FA selaku mantan Jampidsus," ujar Bob saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta yakni Don Ritto.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
"Iya, Komjak akan melakukaan monitoring terhadap case ini," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi saat dihubungi Minggu (12/7/2026).
Pujiyono juga mengatakan, koordinasi terkait pengawasan terhadap perkara ini terus dijalin. "Koordinasi jalan terus."
Sebelumnya, Komisi III DPR meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) proaktif mengawasi tiga perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Anggota Komisi III DPR Bob Hasan menilai, keberadaan Komjak merupakan pilar penting untuk mengawasi proses penanganan perkara yang telah ditangani Kejaksaan Agung.
Baca Juga: PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
"Komjak sebagai bagian pengawas internal merupakan pilar penting untuk memantau atas penetapan tersangka terhadap diri FA selaku mantan Jampidsus," ujar Bob saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta yakni Don Ritto.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
(zik)
Lihat Juga :