Pakar Intelijen Ingatkan Semua Lembaga Hormati Proses Hukum
Jum'at, 10 Juli 2026 - 13:35 WIB
loading...
Pakar Intelijen, Pertahanan, dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengingatkan semua lemabaga menghormati proses hukum. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Pakar Intelijen, Pertahanan, dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, mengingatkan seluruh lembaga negara agar menjaga komitmen terhadap prinsip negara hukum dengan saling menghormati kewenangan konstitusional masing-masing. Menurutnya, independensi proses penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pria yang akrab disapa Simon itu menegaskan, setiap lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi tanpa memasuki ruang kewenangan lembaga lain. Ia menilai, tindakan maupun sikap yang berpotensi menimbulkan kesan adanya intervensi terhadap proses hukum dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila setiap lembaga negara menjalankan kewenangannya sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada tindakan, sikap, ataupun kesan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya menghalangi atau memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Simon.
Pernyataan tersebut disampaikan Simon menanggapi dinamika penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani tim investigasi gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Ia menilai penyidik Polri harus diberikan keleluasaan menjalankan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Menurutnya, dukungan terhadap independensi penyidik menjadi syarat penting agar proses penegakan hukum berlangsung objektif, profesional, dan mampu memenuhi harapan publik terhadap pemberantasan korupsi.
"Para penyidik harus diberi kesempatan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengungkap suatu perkara berdasarkan fakta dan alat bukti. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses tersebut agar berjalan tanpa tekanan maupun persepsi adanya tekanan dari pihak mana pun," ujarnya.
Simon menekankan bahwa legitimasi penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir suatu perkara, tetapi juga oleh keyakinan masyarakat bahwa seluruh proses berlangsung secara independen dan bebas dari intervensi.
Ia mengingatkan agar tidak muncul persepsi bahwa ada lembaga negara yang berupaya menghalangi atau memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, persepsi publik memiliki dampak besar terhadap kredibilitas institusi negara.
Lebih lanjut, Simon mengatakan hubungan antarlembaga negara seharusnya dibangun di atas prinsip saling menghormati kewenangan, bukan saling memasuki ruang tugas institusi lain.
"Indonesia telah memilih menjadi negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum. Artinya, setiap institusi memiliki mandat yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, setiap lembaga harus menghormati batas-batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan undang-undang," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem hukum nasional telah menyediakan mekanisme bagi pihak yang merasa keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum, mulai dari mekanisme pengawasan internal, praperadilan, hingga prosedur hukum lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Simon, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan cerminan negara hukum yang sehat, dibandingkan langkah-langkah yang dapat menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap aparat penegak hukum.
"Dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui hukum. Bukan melalui pendekatan kekuasaan, bukan melalui tekanan, dan bukan melalui tindakan yang dapat menimbulkan kesan adanya intimidasi terhadap aparat penegak hukum. Semakin besar suatu institusi, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memberikan teladan dalam menghormati proses hukum," tuturnya.
Meski demikian, Simon menilai koordinasi antarlembaga negara tetap diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, koordinasi tersebut harus dilakukan dalam koridor hukum tanpa mengaburkan batas kewenangan masing-masing institusi.
"Koordinasi antar lembaga tentu penting. Namun koordinasi tidak boleh menimbulkan persepsi adanya subordinasi atau intervensi terhadap kewenangan lembaga lain. Justru profesionalisme setiap institusi tercermin dari kemampuannya menjaga batas kewenangan sekaligus membangun sinergi yang sehat," katanya.
Simon mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan momentum ini sebagai penguat komitmen terhadap supremasi hukum. Menurutnya, yang harus dijaga bukan kepentingan atau ego kelembagaan, melainkan kewibawaan negara hukum demi memperkuat demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Pria yang akrab disapa Simon itu menegaskan, setiap lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi tanpa memasuki ruang kewenangan lembaga lain. Ia menilai, tindakan maupun sikap yang berpotensi menimbulkan kesan adanya intervensi terhadap proses hukum dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila setiap lembaga negara menjalankan kewenangannya sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada tindakan, sikap, ataupun kesan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya menghalangi atau memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Simon.
Pernyataan tersebut disampaikan Simon menanggapi dinamika penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani tim investigasi gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Ia menilai penyidik Polri harus diberikan keleluasaan menjalankan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Menurutnya, dukungan terhadap independensi penyidik menjadi syarat penting agar proses penegakan hukum berlangsung objektif, profesional, dan mampu memenuhi harapan publik terhadap pemberantasan korupsi.
"Para penyidik harus diberi kesempatan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengungkap suatu perkara berdasarkan fakta dan alat bukti. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses tersebut agar berjalan tanpa tekanan maupun persepsi adanya tekanan dari pihak mana pun," ujarnya.
Simon menekankan bahwa legitimasi penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir suatu perkara, tetapi juga oleh keyakinan masyarakat bahwa seluruh proses berlangsung secara independen dan bebas dari intervensi.
Ia mengingatkan agar tidak muncul persepsi bahwa ada lembaga negara yang berupaya menghalangi atau memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, persepsi publik memiliki dampak besar terhadap kredibilitas institusi negara.
Lebih lanjut, Simon mengatakan hubungan antarlembaga negara seharusnya dibangun di atas prinsip saling menghormati kewenangan, bukan saling memasuki ruang tugas institusi lain.
"Indonesia telah memilih menjadi negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum. Artinya, setiap institusi memiliki mandat yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, setiap lembaga harus menghormati batas-batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan undang-undang," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem hukum nasional telah menyediakan mekanisme bagi pihak yang merasa keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum, mulai dari mekanisme pengawasan internal, praperadilan, hingga prosedur hukum lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Simon, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan cerminan negara hukum yang sehat, dibandingkan langkah-langkah yang dapat menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap aparat penegak hukum.
"Dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui hukum. Bukan melalui pendekatan kekuasaan, bukan melalui tekanan, dan bukan melalui tindakan yang dapat menimbulkan kesan adanya intimidasi terhadap aparat penegak hukum. Semakin besar suatu institusi, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memberikan teladan dalam menghormati proses hukum," tuturnya.
Meski demikian, Simon menilai koordinasi antarlembaga negara tetap diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, koordinasi tersebut harus dilakukan dalam koridor hukum tanpa mengaburkan batas kewenangan masing-masing institusi.
"Koordinasi antar lembaga tentu penting. Namun koordinasi tidak boleh menimbulkan persepsi adanya subordinasi atau intervensi terhadap kewenangan lembaga lain. Justru profesionalisme setiap institusi tercermin dari kemampuannya menjaga batas kewenangan sekaligus membangun sinergi yang sehat," katanya.
Simon mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan momentum ini sebagai penguat komitmen terhadap supremasi hukum. Menurutnya, yang harus dijaga bukan kepentingan atau ego kelembagaan, melainkan kewibawaan negara hukum demi memperkuat demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
(abd)
Lihat Juga :