Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Kamis, 09 Juli 2026 - 23:15 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Surat edaran dari jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) soal peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi terkini viral di media sosial. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memberikan penjelasan soal surat edaran tersebut.
"Itu surat edaran lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu," ujar Anang saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, surat edaran tersebut sudah secara jelas menerangkan agar Korps Adhyaksa selalu ingat untuk menjadi jaksa yang baik. Sebab, seorang jaksa selalu menghadapi tantangan dan godaan sehingga harus terus menjaga integritasnya.
Baca Juga: Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
"Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkanlah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, penegak hukum itu pasti kan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada, lebih kepada itu. Waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya kan tantangan nih akan suka tidak suka kan pasti ada, jadi secara umum saja," tuturnya.
Anang menerangkan, surat edaran tersebut tidak ada kaitannya dengan persoalan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di 12 lokasi yang menjadi perhatian belakangan ini. Tidak hanya melalui surat edaran, sejatinya pimpinan kejaksaan secara rutin melakukan Zoom bersama jajarannya mengingatkan dalam menjaga integritas sebagai jaksa.
"Sebetulnya setiap jadwal, setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (pengawasan melekat) kita kan berjalan, biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan," jelasnya.
Anang menjelaskan, Jamintel lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan). "Lebih ke AGHT. Kalau Jam teknis seumpama surat edaran pedoman, umpamanya kayak Pidum bagaimana terhadap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah, kebetulan kalau intel lebih seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di Kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap secara langsung hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 tersebut. Menurut dia, emas batangan dan uang itu ditemukan dalam brankas yang tersembunyi.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," ucapnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.
"Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan."
"Itu surat edaran lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu," ujar Anang saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, surat edaran tersebut sudah secara jelas menerangkan agar Korps Adhyaksa selalu ingat untuk menjadi jaksa yang baik. Sebab, seorang jaksa selalu menghadapi tantangan dan godaan sehingga harus terus menjaga integritasnya.
Baca Juga: Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
"Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkanlah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, penegak hukum itu pasti kan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada, lebih kepada itu. Waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya kan tantangan nih akan suka tidak suka kan pasti ada, jadi secara umum saja," tuturnya.
Anang menerangkan, surat edaran tersebut tidak ada kaitannya dengan persoalan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di 12 lokasi yang menjadi perhatian belakangan ini. Tidak hanya melalui surat edaran, sejatinya pimpinan kejaksaan secara rutin melakukan Zoom bersama jajarannya mengingatkan dalam menjaga integritas sebagai jaksa.
"Sebetulnya setiap jadwal, setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (pengawasan melekat) kita kan berjalan, biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan," jelasnya.
Anang menjelaskan, Jamintel lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan). "Lebih ke AGHT. Kalau Jam teknis seumpama surat edaran pedoman, umpamanya kayak Pidum bagaimana terhadap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah, kebetulan kalau intel lebih seperti itu," ujarnya.
Tidak Ada Jaksa Geruduk Polda Metro Jaya
Anang juga menyangkal ada jaksa yang menggeruduk Polda Metro Jaya, seperti yang ramai di media sosial. "Tidak ada. Tapi saya enggak ada itu," kata Anang menanggapi pertanyaan soal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di Kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap secara langsung hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 tersebut. Menurut dia, emas batangan dan uang itu ditemukan dalam brankas yang tersembunyi.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," ucapnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.
"Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan."
(zik)
Lihat Juga :