Ma’ruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Kamis, 09 Juli 2026 - 20:10 WIB
loading...
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Maruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggunaan uang gratifikasi Mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, Ma'ruf diduga menggunakan uang gratifikasi untuk renovasi rumah dan biaya resepsi pernikahan anak.
Hal itu disampaikan Taufik saat menjelaskan apa saja barang bukti yang disita pihaknya terkait perkara ini. "Uang senilai Rp1,9 Miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).
"Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," sambungnya.
Baca juga: Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah ‘Uang Assalammualaikum’
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti bergerak, yakni satu Harley Davidson, satu Rubicon, satu gitar senilai Rp10 juta, dan satu sepeda Brompton senilai Rp30 juta.
Saat ini Ma'ruf Cahyono ditahan untuk 20 hari pertama di rutab cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 9-28 Juli 2026.
Atas perbuatannya, MC disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Hal itu disampaikan Taufik saat menjelaskan apa saja barang bukti yang disita pihaknya terkait perkara ini. "Uang senilai Rp1,9 Miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).
"Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," sambungnya.
Baca juga: Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah ‘Uang Assalammualaikum’
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti bergerak, yakni satu Harley Davidson, satu Rubicon, satu gitar senilai Rp10 juta, dan satu sepeda Brompton senilai Rp30 juta.
Saat ini Ma'ruf Cahyono ditahan untuk 20 hari pertama di rutab cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 9-28 Juli 2026.
Atas perbuatannya, MC disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
(rca)