Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah ‘Uang Assalammualaikum’
Kamis, 09 Juli 2026 - 19:44 WIB
loading...
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Maruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Ma'ruf selaku pengguna anggaran menunjuk diri sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Selain itu, ia juga menunjuk dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR. Selama duduk di Sekjen MPR, Ma'ruf memiliki orang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang sehari-harinya berada di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Kepada Zakaria, Ma'ruf memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Baca juga: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
"Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026)
"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Sdr. Z," sambungnya.
Taufik melanjutkan, Ma'ruf kemudian memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
"Berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar," ujarnya.
Ma'ruf, lanjut Taufik, membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," ucapnya.
Taufik menegaskan, Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, Ma'ruf selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.
Dari sejumlah penerimaan di atas, Ma'ruf total menerima sebanyak Rp37,8 miliar.
Selain itu, ia juga menunjuk dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR. Selama duduk di Sekjen MPR, Ma'ruf memiliki orang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang sehari-harinya berada di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Kepada Zakaria, Ma'ruf memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Baca juga: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
"Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026)
"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Sdr. Z," sambungnya.
Taufik melanjutkan, Ma'ruf kemudian memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
"Berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar," ujarnya.
Ma'ruf, lanjut Taufik, membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," ucapnya.
Taufik menegaskan, Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, Ma'ruf selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.
Dari sejumlah penerimaan di atas, Ma'ruf total menerima sebanyak Rp37,8 miliar.
(rca)